Asusila
VIRAL DI TWITTER! Diduga Mahasiswi dan Dosen Hubungan Intim, Sebuah Lukisan Jadi Sorotan!
Sebuah video asusila merekam aktivitas hubungan intim yang diduga antara mahasiswi dengan dosennya, viral di media sosial Twitter
Pemeran pria diketahui berinisial G yang merekam adegan hubungan badan laiknya suami istri itu dengan perempuan berinisial N.
Belakangan sosok G dan N yang menjadi pemeran video di Banjarmasin viral itu diketahui bukan orang sembarangan.
Keduanya merupakan sepasang model yang cukup dikenal di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
N juga merupakan seorang selebgram dan mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta (PTS).
Ade menjelaskan, kasus beredarnya video mahasiswi ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Kan ini masih lidik, kita akan melihat siapa sebenarnya melakukan penyebaran video ini.
Bisa mungkin mereka sendiri yang menyebarkan atau orang lain," jelas Ade.
Informasi yang berkembang, G merekam adegan berhubungan badan tersebut bersama tunangannya berinisial N.
Mereka diduga merekam adegan tersebut di salah satu hotel di Banjarmasin.
Puluhan Video Panas Mahasiswi Direkam Sendiri
Mahasiswa UGM berinisial JAZ (26) mengoleksi puluhan foto dan video panas mahasiswi yang direkam sendiri.
Pihak Universitas Gadjah Mada ( UGM) sedang menunggu kasus hukum yang menjerat mahasiswa asal Kudus, Jawa Tengah.
Berkaitan dengan kasus penyebaran foto panas dan video panas mahasiswi melalui aplikasi Line dan WhatsApp itu, Kepala Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani mengatakan pihaknya menunggu proses pemeriksaan kepolisian.
Iva mengatakan pihaknya akan menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus tersebut.
"Saat ini semua sudah masuk ke ranah kepolisian, kami menghormati. Kita tidak intervensi. Kita tunggu hasil pemeriksaan," ungkapnya pada Tribunjogja.com (grp SURYA.co.id).

JAZ ditangkap polisi di sekitar Kampus Universitas Gajah Mada ( UGM ) karena menyebar konten pornografi.
Mahasiswa yang ditangkap polisi itu rupanya pernah tampil sebagai narasumber di acara Indonesia Lawyers Club ( ILC ) TV One.
JAZ waktu itu menjadi narasumber sebagai Ketua Panitia Seminar Kebangsaan.
JAZ ditangkap setelah orangtua dari BCH (24) melaporkan yang bersangkutan ke polisi.
Orangtua BCH melaporkan karena JAZ telah menyebarkan video panas mahasiswi ke berbagai aplikasi percakapan.
Tak hanya itu, JAZ juga mengirimkan video panas dirinya dengan BCH ke rekan-rekannya.
Niatan JAZ menyebarkan video panas sebagai luapan kekecewaan.
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati hubungannya ditolak keluarga mantan kekasihnya yang menjadi korban.
"Selain menyebarkan foto dan video ke teman-temannya melalui aplikasi percakapan, pelaku juga mengirimnya ke orang tua korban," kata Yulianto di Kini Mapolda DIY, Senin (19/08/2019).
"Betapa marahnya keluarga melihat kejadian ini, sehingga makin tidak menyetujui hubungan mereka," ungkapnya.

JAZ merasa sakit hati karena hubungannya ditolak oleh keluarga BCH.
Padahal JAZ dan BCH sudah berpacaran sejak 2017 silam.
"Tersangka ini sudah sekitar dua tahun berpacaran dengan korban. Karena orang tua korban tidak merestui hubungan mereka, tersangka merasa sakit hati dan menyebarkan foto-foto dan video panas mereka di media sosial," jelas Yulianto.
Video panas dan foto yang disebarkan merupakan rekaman sejak mereka pacaran sampai tahun 2019.
Korban yang mengetahui tindakan JAZ, lantas melaporkan ke kepolisian pada tanggal 9 Juli kemarin.
Tak berselang lama yakni pada 15 Juli 2019 polisi bisa menangkap JAZ.
"Dalam satu bulan, kami bisa ungkap kasus ini dan sudah P21 ke kejaksaan. Ini kasus ITE tercepat yang bisa ditangani ditkrimsus Polda DIY," jelasnya.
Yulianto mengungkapkan ada puluhan video dan foto tak senonoh yang mereka rekam sendiri.
Banyaknya konten itu mengingat hubungan mereka juga sudah terjalin sejak 2017.
"Mereka sendiri yang merekam, mungkin untuk koleksi pribadi. Tapi ternyata digunakan tersangka karena sakit hati," katanya lagi.
Barang yang disita Polisi :
1. 1 unit Ponsel merek Xiaonmi 8 warna biru dan SIM Card
2. 1 box ponsel samsung J 7 Pro dengan SIM Card.
3. 1 Sarung warna ungu motif batik.
4. 1 Bantal leher warna hitam putih.
5. 1 jam tangan warna hitam
6. 1 Matras warna hitam
7. 1 sprei motif bunga kombinasi warna merah muda biru kuning.
8. 1 Dus minyak oles (obat kuat) berisi enam bungkus.
Melansir Tribun Jogja (grup SURYA.co.id), guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenal pidana berlapis.
Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi, sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul VIRAL di Twitter Video Panas Diduga Mahasiswi & Dosen dari Kota 'B', Lukisan di Dinding Jadi Sorotan, https://surabaya.tribunnews.com/2019/10/21/viral-di-twitter-video-panas-diduga-mahasiswi-dosen-dari-kota-b-lukisan-di-dinding-jadi-sorotan?page=all.