Perjalanan Uang Suap di Jambi

'Perjalanan' Uang Suap Ketok Palu RAPBD Jambi, Seret Zumi Zola hingga 'Konglomerat' Jambi

Uang suap adalah rezeki. Begitu pandangan Elhelwi dan Sufardi Nurzain, mantan anggota DPRD yang kini jadi tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Provin

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Jaka HB
Sidang kasus suap RAPBD, 2 mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditahan KPK menjadi saksi. 

"Saya takut Yang Mulia, takut ditangkap KPK. Uang yang saya terima sudah saya kembalikan ke KPK Januari lalu," kata Elhelwi.

Sidang suap ketok palu berlasung di Pengadilan Tipikor Jambi.
Sidang suap ketok palu berlasung di Pengadilan Tipikor Jambi. (Tribunjambi/Jaka HB)

Saat ditanya jumlah uang yang di kembalikan ke KPK, ia menjawab uang yang diserahkan ke KPK melalui transfer rekening itu sejumlah Rp 900 juta.

Uang itu adalah total jumlah uang ketok palu yang ia terima pada tahun 2016 dan 2017.

Pada sidang tersebut, Elhelwi mengaku menyimpan uang ketok palu yang diberikan kepadanya selama satu tahun.

Sejak itu pula ia merasa tidak bisa tenang.

"Saya dapat uang Rp 600 juta. Diserahkan malam jam 20.00. Saya kemudian dapat kabar OTT malam besoknya,” ungkapnya.

Seketika ketakutan melandanya, dan terbayang akan dipenjara. Ia kemudian memilih meninggalkan Jambi.

“Saya langsung berangkat ke Bungo. Saya empat empat hari di sana. Saya ketakutan," kata Elhelwi.

Setelah dari Bungo, ia meletakkan uang berpindah-pindah karena merasa tak tenang.

"Uangnya saya pindah-pindah, saya taruh kamar saya, saya pindahkan lagi ke kamar lain, lalu pindah-pidahin, Yang Mulia," ungkap Elhelwi.

Elhelwi juga mengaku tidak berani menghubungi siapapun.
Akhirnya ia mengikuti saran dari penasihat hukumnya.

"Saya sudah kembalikan uangnya Januari 2019. Selama saya terima uang sampai sudah saya serahkan saya tidak tenang yang mulia," terangnya.

Elhelwi memiliki peran besar dalam proses terjadinya suap dari eksekutif kepada legislatif, yang bertujuan untuk pengesahan RAPBD jadi APBD Provinsi Jambi 2018.

Satu di antara peran Elhelwi adalah mendesak Saifuddin, yang saat itu Asisten III Setda Provinsi Jambi, agar memberi kejelasan tertulis tentang jumlah dan penyerahan uang ketok palu.

Hakim menanyakan soal pertemuan antara Elhelwi dengan Supriono dan Saifuddin di sebuah hotel berbintang di Jambi.
Pertemuan itu sebelum sidang paripurna pengesahan APBD. Hakim menanya apakah saat itu Elhelwi minta dibuatkan komitmen uang ketok palu secara tertulis.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved