Anang Dibunuh Gara-gara Cat, Chiangsai Bilang Keluarganya Sudah Ikhlas
Chiangsai duduk di kursi terdakwa untuk menjadi saksi atas pembunuhan kakaknya oleh Jumadi, pada Kamis (17/10).
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Jaka HB
Chiangsai bersaksi di Pengadilan Negeri Jambi atas kasus pembunuhan Anang, kakaknya.
Anang kemudian marah dan mengatakan biarlah cat itu diambil, dia akan beli sendiri. Anang langsung pergi ke arah jembatan dekat Angso Duo. Sementara itu Jumadi langsung pulang dan mengambil satu bilah pisau ke rumah.
Sekitar pukul 19.00 WIB kembali ke rumah kontrakan tersebut. Sementara Anang berbincang dengan saksi yang bernama Alex, Jumadi langsung menyerang Anang. Lantas Nasir selaku saksi menarik Jumadi untuk berhenti menusukkan pisau tersebut pada Anang.
Pada 19 Juni Anang meninggal. Jumadi dijerat pidana pasal 351 ayat (3) KUHP.(Jaka HB)
Berita Terkait