SatPol PP Kota Jambi Jalankan Razia Pekat, Segini Jumlah Tuak yang Diamankan

Satuan Polisi Pamongpraja (satpol PP) Kota Jambi Rabu malam (16/10) melaksanakan Razia penyakit masyarakat (pekat) yang ada di Kota Jambi.

Penulis: Rohmayana | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/rohmayana
Satuan Polisi Pamongpraja (satpol PP) Kota Jambi Rabu malam (16/10/2019) melaksanakan Razia penyakit masyarakat (pekat) yang ada di Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satuan Polisi Pamongpraja (satpol PP) Kota Jambi Rabu malam (16/10) melaksanakan Razia penyakit masyarakat (pekat) yang ada di Kota Jambi.

Dalam razia ini, Satpol PP menggandeng Polisi Militer dan juga pihak PTSP menargetkan dalam razianya yakni peredaran minuman keras tanpa izin.

Tim dibagi menjadi dua, dan tim bergerak sekira pukul 08.00 Wib, Rabu (16/10).

Setelah melaksanakan apel di kantor Satpol PP Kota yang terletak di kawasan Kota Baru Jambi, tim langsung menuju sasarannya masing masing, yakni tim satu menuju kawasan Simpang Rimbo, dan tim dua menuju kawasan Mayang dan sekitarnya.

VIDEO: Sidang Perdana SMB, Menangis Fitri Ungkap Ketidakadilan di Hadapan Majelis Hakim

Tidak jauh dari Kantor Pol PP Kota, Tepatnya di kawasan Pal Lima, tim dua langsung berhenti di sebuah warung kelontong pinggir jalan, warung tersebut di sinyalir kerap menjual minuman tradisional Tuak.

Setelah diperiksa petugas, ternyata benar, tempat tersebut menjual minuman tradisional tuak, tak butuh waktu lama, tim langsung mengankit satu ember minuman tuak.

Kemudian tim menuju ke kawasan simpang Kawat, tepatnya di dekat kantor Damkar, di sana tim juga menemukan beberapa ember minuman yang berisikan tuak, tim juga memeriksa warga yang tengah asik menikmati tuak. "Bisa liat KTP-nya pak?" tanya anggota,

DITANYA Soal Twit Penusukan Wiranto, Hanum Rais Langsung Ngacir Naik Ojek Online

Dan sisa minuman yang tengah di nikmati oleh warga teresebut di buang oleh anggota satpol PP.

Setelah dari kawasan Simpang kawat, tim langsung menuju kawasan mayang, disana banyak terdapat warung klontong pinggir jalan, satu persatu warung di periksa oleh anggota, dan di satu di antara warung, tim menemukan warung menjual minuman berakohol jenis bir tanpa izin, tim pun langsung membawa minuman tersebut.

Kasat Satpol PP Kota Jambi Yan Ismar mengatakan, kegiatan ini adalah tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya.

"Beberapa waktu yang lalu, kita merazia kost kostan dan hotel, kali ini, kita khususnya untuk merazia minuman keras yang tidak mempunyai izin," jelasnya.

PNS Jangan Macam-macam Buat Status Atau Komentar di Medsos, BKN Edarkan 6 Larangan Ini Catat!

Ia juga mengatakan bahwa dirinya sering mendapatkan laporan masyarakat terkait maraknya warga Jambi yang berpesta minuman tradisional tuak.

"Masyarakat sudah resah memang, makanya malam ini kita mencoba untuk menertibkannya," ungkapnya.

Setidaknya dalam razia kali ini, anggota berhasil mengamankan kurang lebih 12 drigen tuak atau sebanyak 240 liter minuman tradisional.

"Dan nantinya minuman ini akan kami musnahkan," jelasnya.

Tidak hanya itu, tim juga mengamankan 15 botol minuman alkohol jenis bir.

VIDEO: VIRAL Detik-detik Penampakan hantu Kuyang

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

.

(Rohmayana)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved