VIDEO: Sidang Perdana SMB, Menangis Fitri Ungkap Ketidakadilan di Hadapan Majelis Hakim

Deli Fitri Ika Sari menyeka air matanya di hadapan Ketua Majelis Hakim Partono, pada Rabu (16/10).

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Nani Rachmaini

VIDEO: Sidang Perdana SMB, Fitri Ungkap Ketidakadilan di Hadapan Majelis Hakim

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Deli Fitri Ika Sari menyeka air matanya di hadapan Ketua Majelis Hakim Partono, pada Rabu (16/10).

Fitri duduk di sebelah Muslim, pimpiman Serikat Mandiri Batanghari (SMB) di bangku terdakwa. Mereka mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Semua cerita sebelumnya masuk dalam dakwaan tersebut. Setelah usai dibacakan dakwaan Muslim dan Fitri dipersilahkan konsultasi ke kuasa hukum mereka Abdurahman dan Ferry dari Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI).

Raih Sepatu Emas ke-6, Lionel Messi Susul Rekor Cristiano Ronaldo

Setelah bercakap-cakap sekitar 1 menit, Muslim san Fitri kembali duduk dan menyerahkan jawabannya pada kuasa hukum.

"Kami berencana akan mengajukan eksepsi yang mulia," kata Ferry.

Ferry mengatakan pihaknya meminta waktu dua minggu untuk persiapan berkas karena banyaknya jumlah klien mereka.

Setelah itu Muslim duduk kembali di bangku pengunjung untuk dipasanhkan borgol. Begitu pula Fitri.

"Pelan-pelan pak saya lagi hamil," kata Fitri pada petugas saat memasangkan borgol.

Setelah dipasangkan borgol petugas kejaksaan menggiring keluar.

Asap Masih Pekat Meski Turun Hujan, Warga Bangko: Alhamdulillah Bernafas Mulai Lega

Tapi Fitri mencium seorang perempuan dan bersujud sejenak.

Dia kemudian digiring kembali ke tahanan.

Keluarga atau saudara tahanan tidak boleh masuk ke tempat kunjungan tahanan Pengadilan Negeri, hanya boleh sampai pintu lapis pertama.

Selain itu penjagaa PN Jambi diperketat. Satu unit water cannon disiagakan. Brimob, Sabhara dan Polisi Air disiagakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved