Bedah RUU KUHP FJPI dan UIR, Pembicara Berkesimpulan Sudah Lindungi Hak Perempuan
Seminar tentang Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (KUHP) yang ditaja Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) menggandeng
Bedah RUU KUHP FJPI dan UIR, Hak Perempuan Terlindungi
TRIBUNJAMBI.COM, PEKANBARU - Seminar tentang Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (KUHP) yang ditaja Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) menggandeng Universitas Islam Riau (UIR), Kamis (17/10/2019) berjalan sukses. Para pembicara berkesimpulan RUU KUHP dinilai sudah pro perempuan.
Tiga nara sumber yang dihadirkan dalam acara tersebut, Dr Kasmanto (kriminolog), Dr Zulkarnaen (pakar hukum) dan Ade Hartati (politisi) umumnya menyimpulkan bahwa RUU KUHP yang sempat menjadi kontroversi dan dibatalkan DPR pengesahannya justeru telah melindungi hak-hak perempuan.
Zulkarnaen misalnya, dalam paparan materinya menyebutkan, tindakan kekerasan terhadap perempuan diibaratkan seperti fenomena gunung es, muncul di permukaan hanya sebahagian kecil saja.
"Padahal permasalahan yang dihadapi perempuan dalam rumah tangga sangat kompleks. Banyak yang beranggapan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah masalah internal saja, yang dianggap aib dan harus ditutupi," kata Zulkarnaen.
Dalam hal ini menurutnya perempuan harus mendapat perlindungan yang komprehensif, bukan perlindungan di atas status. Selama ini perlindungan yang diberikan adalah perlindungan yang abstrak. Perlindungan yang diberikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Tetapi dalam kenyataannya, jauh panggang daripada api. Masih banyak hak-hak perempuan yang terabaikan. Rancangan UU KUHP sebagian besar sudah mengakomodir hak-hak perempuan," bebernya.
Perlindungan terhadap perempuan harus sesuai dengan fungsi. Perempuan sebagai ibu rumah tangga di sisi lain perempuan sebagai warga negara dan warga masyarakat yang juga butuh hidup bersosial.
Sementara itu, Dr Kasmanto membedah perlindungan perempuan dalam RUU KUHP dari perspektif kriminolgi.
Dikatakannya, agar proses regulasi itu lebih efektif harus mengacu pada tiga hal. Harus punya landasan secara yuridis, memiliki kekuatan secara psikologis dan mempunyai ikatan dan aspek psikologis.
"Selama ini banyak penolakan terhadap RUU KUHP karena tidak dilihat draftnya secara menyeluruh. Hanya mengambil kesimpulan dari meme-meme yang beredar di media sosial.
"Sebetulnya tak seekstrem yang dibayangkan. Bahkan di sini memberikan perlindungan kepada perempuan," kata Kasmanto.
Kasmanto mencontohkan bahwa R0UU KUHP telah melIndungi hak-hak perempuan mulai dari aborsi, kehidupan bermasyarakat, kehidupan berumahtangga dan perzinahan.
Sedangkan politisi yang juga anggota DPRD Riau, Ade Hartati MPd menjabarkan bahwa dilihat dari perspektif perempuan sebagai korban, RUU KUHP sudah melindungi hak-hak perempun.
"Bagaimana RUU KUHP ini mengatur tindak piadana ketika ada pasangan yang bukan muhrimnya tidur se rumah. Pasal ini justeru melindungi perempuan dari hal-hal yang dari sudut manapun tidak dibolehkan," tegas Ade.