Sakit Hati Ajakan 'Ronde Kedua' Ditolak, Ridwan Kesetanan Hingga Tega Bunuh Teman Kencannya
Beberapa waktu lalu, penghuni dan karyawan Hotel Omega di Karawang digegerkan dengan penemuan mayat seorang wanita di salah satu kamar hotel.
Diketahui, O adalah seorang pekerja seks komersial online.
Setelah saling berkirim pesan, Ridwan Solihin dan O sepakat bertemu di Hotel Omega Karawang, Jalan Ahmad Yani, Karangpawitan, Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat pada Minggu (6/10/2019) malam.
• Petani Cabai di Tanjab Timur, Khawatir Tanaman Cabainya Terganggu Akibat Kabut Asap
Pada malam itu, pelaku berharap bisa berhubungan layaknya pasangan suami istri dengan korban semalam penuh.
Pelaku sampai menggunakan obat kuat atau vitamin agar bisa tahan berhubungan semalaman.
Namun setelah berhubungan suami istri sejenak, O berhenti.
Ridwan yang belum puas, berusaha mengajak O untuk berhubungan badan lagi.
• Rata-rata Harga Sembako Hari Ini Stabil, Berikut Harga Sembako Pantauan Disperindag Provinsi Jambi
Namun, O justru menolak.
"Korban (O) menolak diajak berhubungan badan lebih lama," ungkap Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra.
Tak disangka, tolakan O itu justru membuat Ridwan kesetanan.
• Pemberkatan Nikah Batal Gara-gara Suami Sah Datang & Nyatakan Keberatan, Ternyata Kabur 2 Bulan Lalu
"Kata-kata O membuat Ridwan sakit hati dan menganiayanya hingga tewas," lanjut Nuredy.
Pelaku langsung membekap korban dengan tangan dan handuk.
Tubuh korban kemudian dililit dengan selimut.
• Download Lagu MP3 Nella Kharisma 50 Lagu Nonstop! Video Lengkap Dangdut Koplo Full Album 2019
"Korban dibunuh dengan cara dibekap menggunakan tangan dan handuk, diikat, kemudian dililit dengan selimut.
"Peristiwa ini terjadi pada pukul 24.00 WIB," terang Nuredy.
Setelah memastikan korban tewas, Ridwan mengambil dua ponsel dan uang Rp 250 ribu milik korban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ridwan Solihin dijerat pasal berlapis.
Ridwan terancam dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun, Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. (*)