Kekerasan Terhadap Jurnalis
Wartawan Dibentak-bentak Pihak PT EBN Saat Meliput Aksi Pedagang di Pasar Angso Duo Baru
Aksi unjuk rasa dilakukan pedagang di Pasar Angso Duo Baru, Selasa (15/10/2019) pagi di kantor PT EBN, berujung pada kekerasan terhadap jurnalis
Penulis: tribunjambi | Editor: Suang Sitanggang
Dia bahkan meminta agar jurnalis Tribun Jambi yang sedang live di Facebook agar segera hentikan rekaman.
"Ini stop dulu, nomornya kasih kepada kami," kata pria itu. (*)
Jurnalis Tribun Jambi, Rahmayana, yang turut menjadi korban kekerasan verbal itu sangat menyayangkan aksi pria tersebut.
Dia menyebut tindakan yang dilakukan oleh perwakilan PT EBN yang terkesan arogan ini menunjukkan ketidaktaatan pada Undang-Undang Pers.
Dalam UU No 40 tahun 1999, disebutkan negara menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.
Adanya kasus pengusiran dan kalimat-kalimat yang terkesan mengitimidasi ini, secara langsung menunjukkan adanya upaya menghalang-halangi tugas pers, dan bisa dipidana.
"Upaya hukum kini sedang dipertimbangkan atas kasus ini, agar menjadi pelajaran bahwa jurnalis bekerja dilindungi Undang-Undang. Tindakan pengusiran tidak selayaknya dilakukan," kata Suang Sitanggang, News Manager Tribun Jambi. (*)
• Satu Pukulan di Dada Tewaskan Pelajar di Bantul, Berawal Saling Ejek dengan Teman Sekolah
• 39 Nama Bakal Calon Menteri, 33 dari Relawan Jokowi & 6 dari Gerindra, Siapa Dipilih Jokowi?