Rincian 197.111 Formasi CPNS 2019 - ASN Pusat, Tenaga Kesehatan, Guru, Tenaga Teknis

Jumlah tersebut terbagi kuota untuk pusat sebanyak 37.854 dan kuota untuk posisi pemerintahan daerah daerah sebanyak 159.257 formasi.

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Rincian 197.111 Formasi CPNS 2019 - ASN Pusat, Tenaga Kesehatan, Guru, Tenaga Teknis 

Hal itu termasuk kapan pelaksanaan hingga apa saja formasi yang akan dibuka.

Dalam siaran yang dibagikan, diberitahukan mengenai formasi khusus yang akan ditentukan.

Mengenai komposisi formasi, yakni mayoritas Guru, kurang lebih 63.324 formasi.

Setelah itu, ada formasi Kesehatan, di pusat ada sekitar 1.400 an dan sisanya di pemerintah daerah.

Kemudian jabatan fungsional ada 23 ribuan, kemudian jabatan teknis lainnya kurang lebih 28 ribu serta Dosen sekitar 2000-an.

Namun, untuk formasi Dosen jumlahnya masih dalam tahap perhitungan.

Sehingga dapat disimpilkan, CPNS 2019 didominasi oleh formasi Guru, Kesehatan dan Jabatan-jabatan lainnya yang sifatnya teknis.

Pendaftaran CPNS 2019 Diumumkan Oktober, Simak 4 Kendala yang Menggagalkan Pendaftar

CPNS pada tahun 2018 memiliki rincian jumlah pelamar dari 76 instansi pusat yang mencapai 1.446.460 dan pelamar di 481 instansi dan daerah sebanyak 2.189.791.

Sementara untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap Pertama sejumlah 51.293 peserta melampaui passing grade.

Formasi P3K Tahap Pertama tersebut dibuka khusus bagi tenaga honorer dengan jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, Dosen dan Tenaga Kependidikan PTN baru, serta Penyuluh Pertanian.

Netizen Dihantui Lagu Mulan Jameela, Potongan Misterius Lagu Makhluk Tuhan Paling Seksi Terungkap

Kenapa Kita Sering Mudah Merasa Lapar? Waspada Diabetes Ya!

Dengan waktu pendaftaran CPNS 2019 yang semakin dekat, BKN mengimbau peserta untuk mengantisipasi berbagai kendala yang menjadi penyebab gagalnya peserta saat CPNS 2019.

Dari rilisan BKN di Twitter, sejumlah kendala yang dialami pelamar CPNS 2018, di antaranya:

1) Database kependudukan yang tidak update, terutama kesulitan pelamar melakukan update Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) daerah dan pusat.

2) Sejumlah ijazah pelamar tidak sesuai kualifikasi Pendidikan yang dipersyaratkan.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved