Berita Jambi

Dipungut Uang Keamanan Rp 20 Ribu Per Lapak, Ini Penjelasan PT EBN Terkait Iuran Pengelolaan Pasar

Dipungut Uang Keamanan Rp 20 Ribu Per Lapak, Ini Penjelasan PT EBN Terkait Iuran Pengelolaan Pasar

Penulis: Rohmayana | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Rohmayana
Dipungut Uang Keamanan Rp 20 Ribu Per Lapak, Ini Penjelasan PT EBN Terkait Iuran Pengelolaan Pasar 

Dipungut Uang Keamanan Rp 20 Ribu Per Lapak, Ini Penjelasan PT EBN Terkait Iuran Pengelolaan Pasar

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Puluhan pedagang pasar Angso Duo mendatangi PT. EBN karena tidak terima dengan biaya pengelolaan pasar (BPP) yang mulai dipungut per Selasa (15/10/2019).

Pedagang merasa keberatan karena nominal BPP sangat besar, yang diperkirakan satu lapak kurang lebih Rp 20 ribu perhari.

Menanggapi kedatangan puluhan pedagang tersebut, Maipul Efendi, Bagian Hukum PT EBN mengatakan, BPP baru diuji coba Selasa (15/10/2019).

PT EBN Pungut Uang Keamanan Rp 20 Ribu per Lapak di Angsoduo, Pedagang: Ini Namanya Memeras

BOCORAN! Lawan Timnas U-23 Indonesia di Sea Games 2019, Bertemu Lawan Kuat di Grup Neraka!

Mimpi Ambil Keris, Aan Temukan Benda Kuno Berlapis Emas di Sungai Kecamatan Air Hitam Sarolangun

Wartawan Dibentak-bentak Pihak PT EBN Saat Meliput Aksi Pedagang di Pasar Angso Duo Baru

Menurutnya, pedagang bukan tidak terima dengan adanya BPP, melainkan merasa keberatan dengan besaran biaya tersebut.

Sehingga pihaknya memberikan waktu selama dua hari kepada para pedagang untuk mendiskusikan berapa nominal yang cocok untuk retribusi BPP.

Sehingga Kamis (17/10/2019) nanti akan dilakukan rapat kembali bersama PT EBN dan pedagang.

“Sejak mulai beroperasi 2018 lalu, kami belum ada memungut apapun dari pedagang. Namun, sejak izin pengelolaan pasar sudah dikeluarkan Pemkot Jambi, sejak 5 Sepetember lalu, maka mulai hari ini kami uji coba retribusi BPP,” jelasnya, kepada Tribunjambi.com, usai bertemu dengan pedagang.

Menurutnya, sejak jauh hari pihaknya sudah melakukan sosialisasi untuk menarik BPP. Retribusi tersebut kata Maipul, terbagi tiga bagian yakni retribusi tempat usaha yang dihitung berdasarkan luas, dana kebersihan, dan retribusi biaya keamanan.

“Berdasarkan perjanjian dengan provinsi dan Pemkot Jambi, setelah izin pengelolaan pasar diberikan, maka kami diberi wewenang untuk menentukan besaran iuran penghuni lapak, kios, ruko dan toko,” bebernya.

Besaran iuran yang ditetapkan memang saat ini belum ada koordinasi dengan para pedagang. Karena menurutnya iuran ini masih dalam tahap uji coba.

“Memang untuk besaran iuran tidak mengacu aturan Perda Kota Jambi. Namun kami berhak menagih iuran biaya pengelolaan pasar ke pedagang,” jelasnya.

Menurutnya, PT EBN saat ini masih uji coba dan melihat reaksi pedagang.

“Kita tidak memaksa, karena nanti ada skala perundingan ada jadwal untuk dialog berapa besar iuran BPP yang akan diterapkan. Pedagang juga harus tau pasar ini dikelola swasta,” sebutnya.

Dipungut Uang Keamanan Rp 20 Ribu Per Lapak, Ini Penjelasan PT EBN Terkait Iuran Pengelolaan Pasar (Rohmayana/Tribunjambi.com)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved