Update Terbaru Kasus Perselingkuhan Bidan dengan Seorang Dokter Berujung Tindak Pidana, Fakta-fakta

Perkembangan kasus dari kisah hubungan perselingkuhan antara seroang bidan (MY) dan dokter (AD) kini berujung tindak pidana.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Istimewa
Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mojokerto melindungi bidan yang digrebek saat selingkuh bersama seorang dokter. Penggrebekan itu dilakukan oleh polisi yang juga suami dari bidan tersebut 

Update Terbaru Kasus Perselingkuhan Bidan dengan Seorang Dokter Berujung Tindak Pidana, Fakta-fakta

TRIBUNJAMBI.COM - Perkembangan kasus dari kisah hubungan perselingkuhan antara seroang bidan (MY) dan dokter (AD) kini berujung tindak pidana.

Pasalnya pasangan bukan suami istri ini dituduh atas perilaku perzinahan setelah digerebek di sebuah rumah di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Selasa (1/10/2019) lalu

Berikut 5 fakta terbaru terkait kasus pasangan selingkuh bidan dan dokter di Mojokerto.

1. Ada Hubungan Badan

Bidan dan Dokter di Mojokerto Berhubungan Badan Atau Tidak Sebelum Digerebek, Polisi Lakukan Ini
Bidan dan Dokter di Mojokerto Berhubungan Badan Atau Tidak Sebelum Digerebek, Polisi Lakukan Ini (SURYA.co.id/FEBRIANTO RAMADANI)

Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Ade Waroka memaparkan perihal hasil visum kedua oknum bersangkutan pada Sabtu (12/10/2019).

Menurut penuturan AKP Ade Waroka, berdasarkan hasil visum ditemukan adanya bekas cairan sperma yang terdapat di swap kemaluan MY.

Informasi dari hasil visum ini lantas membuktikan jika keduanya telah melakukan hubungan badan.

"Hasil visum ini menjadi bukti kedua pelaku telah melakukan hubungan badan," imbuhnya.

Selain itu, lanjut AKP Ade Waroka, beberapa saksi dan 1 saksi ahli dari dokter yang mengeluarkan visum tersebut  telah diperiksa oleh pihak kepolisian.

2. Oknum Bidan dan Dokter Jadi Tersangka

Proses pemeriksaan ARP, oknum dokter RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto Jawa Timur, di Mapolres Kota Mojokerto, Selasa (01/10/2019).
Proses pemeriksaan ARP atau AD, oknum dokter RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto Jawa Timur, di Mapolres Kota Mojokerto, Selasa (01/10/2019). ((KOMPAS.COM/HANDOUT))

Kini hubungan gelap dokter dan bidan tersebut harus berakhir di meja hukum.

AKP Ade Waroka mengatakan kedua pelaku tersebut ditetapkan tersangka pada Jumat (11/10/19) sore setelah gelar perkara.

"Penetapan kedua pelaku sebagai tersangka tidak lepas dari hasil visum AD dan MY," terangnya saat dihubungi Surya.co.id, Sabtu (12/10/2019).

Akibat tindakan kedua pelaku, AD dan MY dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.

BREAKING NEWS, Mendahara, Tanjab Timur Berkobar, Dikabarkan Ibu dan Seorang Anaknya tak Selamat

3. Nasib Bidan Terancam Dipecat

Akibat perbuatan tersebut, oknum bidan kini terancam kehilangan pekerjaannya.

Kemungkinan tersebut diungkapkan Direktur RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, dr Sugeng Mulyadi, saat dikonfirmasi Kompas.com di kantornya, Rabu (2/10/2019).

"Pasti ada sanksi tegas, tetapi untuk tindakan atau sanksi tegasnya kami masih menunggu bagaimana statusnya," kata Mulyadi.

Dia mengakui, pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait dua anak buahnya, AD dan MY, yang digerebek saat keduanya berada dalam satu kamar.

4. Oknum Bidan Terancam Dipecat

Setelah digerebek suaminya sedang berduaan dengan pria lain di sebuah kamar, MY, yang bekerja sebagai bidan di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, Jawa Timur, terancam dipecat.

Kemungkinan tersebut diungkapkan Direktur RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, dr Sugeng Mulyadi, saat dikonfirmasi Kompas.com di kantornya, Rabu (2/10/2019).

"Pasti ada sanksi tegas, tetapi untuk tindakan atau sanksi tegasnya kami masih menunggu bagaimana statusnya," kata Mulyadi.

Dia mengakui, pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait dua anak buahnya, MY dan AD, yang digerebek saat keduanya berada dalam satu kamar.

5. MY Digerebek Suami Sendiri yang Beerja Sebagai Anggota Polri

Kedua tenaga medis di rumah sakit milik Pemkot Mojokerto itu digerebek KH, suami dari MY.

KH, merupakan anggota Polri di jajaran Polres Mojokerto.

Sebelumnya, bidan MAD dan dokter spesialis kepergok diduga tengah berselingkuh setelah digerebek suaminya sendiri yang seorang polisi di Mojokerto, Jawa Timur, pada Selasa (1/10/2019) lalu.

Penggerebekan yang dilakukan bersama perangkat desa di Kecamatan Magersari, Mojokerto itu mendapati seorang bidan berinisial MY tengah berada di sebuah kamar kontrakan bersama dokter berinisial MY.

Dampak Badai Hagibis Jepang yang Mengerikan Bisa Sampai Indonesia, Kuatnya Badai Bisa Balikkan Mobil

Kronologi Penggerebekan Bidan & Dokter 

MY merupakan istri dari Brigadir KN, anggota Polsek Puri, Kabupaten Mojokerto.

Ibu dua anak ini menjadi bidan yang bertugas di RSU di Mojokerto sejak tahun 2016.

Sementara AD, merupakan dokter spesialis Ortopedi tulang belakang di rumah sakit yang sama dan sudah memiliki istri dengan satu anak.

Keduanya menjalin hubungan gelap di belakang pasangan masing-masing.

Namun, suami MY curiga dengan perilaku sang istri.

Bersama sejumlah perangkat desa, suami MY yang berprofesi sebagai polisi lantas menggerbek sitrinya sendiri.

Penggerebekan tersebut terjadi pada Selasa (1/10/2019) lalu.

Penggrebekan bidan dan dokter yang selingkuh itu dilakukan di sebuah kamar kontrakan di kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Benar saja, setelah digerebek, KH menemukan istrinya tengah bersama pria lain dalam kamar kontrakan tersebut.

Kasus ini lantas dilimpahkan ke pihak kepolisian.

TEKA-TEKI Kematian Bruce Lee Akhirnya Terkuak, Penggemar Meyakini Lee Dibunuh Gangster Triad China

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved