Asusila

Janda dan Duda Kepergok Berduaan di Tempat Gelap dan Sepi, Begini Yang Terjadi Selanjutnya

Sepasang pasangan bukan suami istri di Tanjungpadan, Kabupaten Belitung digelandang ke kantor Satpol PP karena kedapatan berduaan di tempat yang sepi

Editor:
Bangkapos
Ilustasi Mesum 

"Kami selaku Pol PP akan memberikan pembinaan terhadap mereka yang melanggar dan jangan di ulangi lagi," ujarnya.

Ia mengimbau, jangan sekali-kali nongkrong di tempat gelap atau di kawasan danau biru.

Ia beralasan karena di tempat tersebut rawan kejahatan, bila mereka kedapatan melakukan perbuatan tersebut maka pihaknya akan ambil tindakan yang tegas.

"Saat ini mereka diberi peringatan, jangan sekali-kali diulangi.

Bila kedapatan lagi akan di proses lebih juah," pungkasnya.‎ 

Berjanji Tidak Mengulangi lagi Perbuatan

HF (27) mengakui kesalahan tertangkap tangan sedang berduaan di tempat gelap bersama SR (38).

Seperti yang tertulis di surat pernyataan mereka berjanji tidak akan mengulaingi perbuatan yang sama.

"Saya selaku Pelanggar, mengakui kesalahan tertangkap tangan berada di lokasi tersebut, berduaan tanpa ada ikatan yang sah yang bisa saja dapat melakukan tindakan-tindakan negatif di lokasi tersebut," ujar HF (27) dalam surat pernyataan dengan tanda tangan bermaterai 6000.

Lanjut dalam surat tersebut, HF selaku Pelanggar, berjanji dengan sungguh-sungguh akan mematuhi Peraturan Daerah KabupatenBelitung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.

"Apabila ternyata di kemudian hari, saya masih lalai dan mengingkari pernyataan, maka saya menyatakan bersedia menerima sanksi sesual dengan peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya, dalam surat tersebut. (Posbelitung.co/Yuranda)

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved