'Cap' di Bagian Kewanitaan Bidan Cantik Mojokerto Ungkap Perselingkuhan dengan Dokter Rumah Sakit
Sosok bidan cantik berinisial MY dan dokter berinisial AD sama-sama bertugas di rumah sakit pemerintah di Mojokerto, Jawa Timur. Kini mereka berurusan
AKP Ade Waroka mengatakan kedua pelaku tersebut ditetapkan tersangka pada Jumat (11/10/19) sore setelah gelar perkara.
"Penetapan kedua pelaku sebagai tersangka tidak lepas dari hasil visum AD dan MY," terangnya saat dihubungi Surya.co.id, Sabtu (12/10/2019).
Akibat tindakan kedua pelaku, AD dan MY dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.
4. Tidak Ditahan
Warokka menjelaskan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun.
Polisi berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka pada pekan depan.
"Selasa minggu depan, kami jadwalkan untuk melakukan pemeriksaan setelah peningkatan status ini," ujar Warokka.
Subscribe Youtube Tribunjambi.com
5. Bidan Terancam Dipecat
Akibat perbuatan tersebut, oknum bidan cantik itu terancam kehilangan pekerjaannya.
Kemungkinan itu dikatakan Direktur RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, dr Sugeng Mulyadi, saat dikonfirmasi Kompas.com di kantornya, Rabu (2/10/2019).
"Pasti ada sanksi tegas, tetapi untuk tindakan atau sanksi tegasnya kami masih menunggu bagaimana statusnya," kata Mulyadi.
Dia mengakui, pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait dua anak buahnya, AD dan MY, yang digerebek saat keduanya berada dalam satu kamar. (Tribunnews.com/Sinatrya/Febrianto ramadani/Alif Nur/Surya.co.id)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Skandal Bidan Istri Polisi dan Dokter Terungkap Gegara 'Cap' di Kemaluan, Ketahuan Berhubungan Badan
'Cap' di Bagian Kewanitaan Bidan Cantik Mojokerto Ungkap Perselingkuhan dengan Dokter Rumah Sakit