Warga Pelepat "Dipamerkan" Polres Bungo, Ditangkap Gara-gara Sabu
Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, AEJ alias A (34) hanya tertunduk saat Kapolres Bungo
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Warga Pelepat Bungo Ditangkap Gara-gara Bawa Sabu
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, AEJ alias A (34) hanya tertunduk saat Kapolres Bungo menggelar konferensi pers terkait kasus yang menimpanya, Sabtu (12/10/2019).
Kapolres Bungo, AKBP Trisaksono Puspo Aji dalam keterangan persnya mengatakan, warga Dusun Mulya Bakti, Kecamatan Pelepat ditangkap pada Minggu (29/9/2019) lalu.
"Tersangka AEJ ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,07 gram," kata Kapolres.
• Bawa Ganja 31,30 Gram, Warga Dusun Tebing Tinggi Bungo Digelandang
Dia ditangkap di Dusun Mulya Jaya, Kecamatan Pelepat. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini kedapatan membawa barang bukti berupa sabu seberat 0,07 gram.
Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Polres Bungo mengekspose tiga kasus narkotika yang menjerat empat tersangka, Sabtu (12/10/2019).
• 90 Rumah di Sungai Asam Belum Memiliki Septiktank, & 2 Masalah Lain Dibahas di Arisan Forum RT
Mereka adalah H (41), AEJ (34), M (58), dan EAP (19).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 24,95 gram dan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 31,30 gram.
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.
(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/4-tersangka-narkoba-bungo33.jpg)