Berita Selebritis

Tetap Ngeyel, Jawaban Menohok Irma Istri Kolonel Hendi Suhendi, 'Saya Anak TNI dan Cucu Polisi!'

Kolonel Kav Hendi Suhendi menyampaikan bahwa menerima apapun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan padanya

Editor: Tommy Kurniawan
ANTARA FOTO/Jojon/ama.(ANTARA FOTO/JOJON)
Tetap Ngeyel, Jawaban Menohok Irma Istri Kolonel Hendi Suhendi, 'Saya Anak TNI dan Cucu Polisi!' 

TRIBUNJAMBI.COM - Kolonel Hendi Suhendi resmi dicopot sebagai Komandan Kodim (Dandim) 1417/Kendari, Sabtu (12/10/2019).

Dicopotnya Kolonel Hendi Suhendi akibat status istrinya yang berujung kehebohan di media sosial.

Pencopotan melalui serah terima jabatan yang dipimpin oleh Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto di Aula Sudirman Markas Komando Resor Militer Kendari, Sulawesi Tenggara.

Acara serah terima jabatan itu dihadiri juga oleh para istri perwira militer, termasuk istri Kolonel Hendi yang berinisial IPDN

juga terlihat berkaca-kaca saat pemberian ucapan selamat.

Kolonel Kav Hendi Suhendi menyampaikan bahwa menerima apapun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan padanya

"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apapun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Kolonel Hendi Suhendi kepada sejumlah wartawan usai Sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu siang.

"Ambil hikmah buat kita semua," kata Kolonel Hendi Suhendi.

Mayangsari Gigit Jari, Anak Kandungnya Juga Tak Berhak Tuntut Biaya dan Harta dari Ayah Biologisnya

Misteri dan Teka-teki Kematian Tiga Pemuda saat Demo Rusuh, Siapa Saja dan Kondisi Terkini

Ketiak Gelap Rosa Meldianti Jadi Sorotan, Unggah Hasil Pemotretan Untuk Lomba Puteri Indonesia

Nasib Bilqis Diramal Bakal Jadi Begini Jika Ayu Ting Ting Masih Enggan Pertemukannya dengan Enji

Danrem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto mengatakan, mantan Dandim 1417 Kendari itu baru menjabat selama 55 hari.

Ia dikenakan hukuman disiplin militer, karena melanggar sapta marga di tubuh TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.

"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, maka konsekuensi harus diterima,"kata Yustinus.

Kolonel Kav Hendi Suhendi dan istrinya seusai serah terima jabatan di Aula Sudirman Markas Korem di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019).
Kolonel Kav Hendi Suhendi dan istrinya seusai serah terima jabatan di Aula Sudirman Markas Korem di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019). (KOMPAS.com/KIKI ANDI PATI)

Selanjutnya, menurut Yulistinus, mantan Dandim Kendari tersebut akan menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari ke depan, yaitu penahanan ringan.

Penahanan tehitung mulai hari ini. Kolonel Hendi akan diserahkan ke Denpom Kendari untuk menjalani hukuman militernya.

"Mari kita bijak bermedia sosial," kata Yustinus.

Kolonel Kav Hendi Suhendi dicopot gara-gara postingan IPDN di akun Facebooknya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved