Berita Selebritis
Mayangsari Gigit Jari, Anak Kandungnya Juga Tak Berhak Tuntut Biaya dan Harta dari Ayah Biologisnya
Meski kini Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo kerap pamer kemesraan, namun tetap saja publik menilai negatif dari sosok Mayang Sari.
Mayangsari Gigit Jari, Anak Kandungnya Juga Tak Berhak Tuntut Biaya dan Harta dari Ayah Biologisnya
TRIBUNJAMBI.COM - Sejak menikah dengan Bambang Trihatmodjo, Mayangsari kerap mendapat sorotan tak biasa.
Meski kini Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo kerap pamer kemesraan, namun tetap saja publik menilai negatif dari sosok Mayang Sari.
Sebelumnya, Mayangsari kerap pamer buah hatinya bersama Bambang Trihatmodjo bernama Khiran.
Namun, beberapa tahun lalu Halimah sempat memenangkan putusan di tingkat kasasi.
Usai putusan kasasi yang dimenangkan Halimah, pernikahan Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari dianggap tidak sah secara hukum.
Hal ini dijelaskan pakar hukum Nursyahbani Katjasungkana saat itu.
"Maka anaknya sesuai pasal 42 dan 43 UU Perkawinan dianggap tidak sah dan hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya."
"Oleh karena itu secara hukum ia tidak berhak untuk menuntut biaya kehidupan dan perawatan serta pendidikan terhadap ayah biologisnya, termasuk dia tidak berhak atas harta warisan ayahnya," kata Nur saat berbincang dengan tabloidnova.com beberapa tahun lalu usai putusan kasasi keluar.
• Reaksi Tak Biasa Uya Kuya Saat Nomor WhatsApp Diblokir NIkita Mirzani: Kenapa Sih Harus Ribut-Ribut!
• Anak Artis Terkenal Indonesia Ini Yatim Sejak Bayi, Ibunya Dipenjara 12 Tahun, Nasibnya Sekarang
• Kisah Aktor Tampan Pernah Jadi Ajudan Wiranto, Ungkap Sosok Menkopolhukam yang Tak Banyak Diketahui
• Kenapa Perut Wiranto Ditusuk, Tak Berdarah? Teka-teki Terjawab
Kalaupun pada kenyataannya Bambang tetap memberi nafkah dan harta kepada Mayang, tidak ada yang bisa menghalangi.
"Tapi kalau Halimah keberatan, bisa gugat juga kalau dia bisa membuktikan bahwa harta itu diperoleh dari penghasilan Bambang dan dibeli saat masih dalam perkawinan mereka (Bambang dan Halimah)."
Sementara mengenai akte lahir itu hak asasi anak, kata Nur, negara wajib memberi akte lahir.
Meski hanya ditulis anak dari ibunya saja, tanpa menulis anak luar kawin.
Namun, kini Bambang Trihatmodjo sudah bercerai dari Halimah.
Mayangsari pun sudah resmi jadi istri Bambang Trihatmodjo.