Jumat, 5 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sempat Diperingatkan Soal Postingannya, Istri Mantan Dandim: Saya Istri Perwira dan Cucu Polisi

Posting-an atau status tersebut kemudian dikomentari pengelola akun Togar Panjaitann yang mengingatkan pemilik akun Irma Zulkifli Nasution

Tayang:
Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
kompas.com
Kolonel Kav Hendi Suhendi dan istrinya seusai serah terima jabatan di Aula Sudirman Markas Korem di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019).(KOMPAS.com/KIKI ANDI PATI) 

Sempat Diperingatkan Soal Postingannya di Medsos, Istri Mantan Dandim: Saya Istri Perwira dan Cucu Polisi, Anak TNI

TRIBUNJAMBI.COM - Komandan Kodim ( Dandim ) 1417 / Kendari, Kolonel Hendi Suhendi, Sabtu (12/10/2019) resmi dicopot dari jabatannya.

Adapun pencopotan melalui serah terima jabatan yang dipimpin oleh Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto di Aula Sudirman Markas Komando Resor Militer Kendari, Sulawesi Tenggara.

IPDN tampak tertunduk saat mendampingi Kolonel Hendi Suhendi.

Mata IPDN juga terlihat berkaca-kaca saat pemberian ucapan selamat dari personel Kodim dan Korem, serta ibu-ibu anggota Persit Kendari.

Ngakunya Rp 130 Juta, Ternyata Jam Tangan Milik Barbie Kumalasari Harganya Segini Setelah Dilihat

Sebelum Mutilasi Istri dan Anak Laki-lakinya, Suami Ini Bikin Tulisan Romantis di FB, Begini Isinya

Kolonel Kav Hendi Suhendi menyampaikan bahwa menerima apapun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan padanya

"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apapun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Kolonel Hendi Suhendi kepada sejumlah wartawan usai Sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu siang.

"Ambil hikmah buat kita semua," kata Kolonel Hendi Suhendi.

Danrem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto mengatakan, mantan Dandim 1417 Kendari itu baru menjabat selama 55 hari.

Ia dikenakan hukuman disiplin militer, karena melanggar sapta marga di tubuh TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.

"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, maka konsekuensi harus diterima,"kata Yustinus.

Deretan 8 Orang Langgar UU ITE karena Cuitan Soal Wiranto Ditusuk, dari Jerinx hingga Dandim Kendari

Kolonel Kav Hendi Suhendi dan istrinya seusai serah terima jabatan di Aula Sudirman Markas Korem di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019). (KOMPAS.com/KIKI ANDI PATI)
Kolonel Kav Hendi Suhendi dan istrinya seusai serah terima jabatan di Aula Sudirman Markas Korem di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019). (KOMPAS.com/KIKI ANDI PATI)

Selanjutnya, menurut Yulistinus, mantan Dandim Kendari tersebut akan menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari ke depan, yaitu penahanan ringan.

Penahanan tehitung mulai hari ini. Kolonel Hendi akan diserahkan ke Denpom Kendari untuk menjalani hukuman militernya.

"Mari kita bijak bermedia sosial," kata Yustinus.

Kolonel Kav Hendi Suhendi dicopot gara-gara postingan IPDN di akun Facebooknya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved