Deretan 8 Orang Langgar UU ITE karena Cuitan Soal Wiranto Ditusuk, dari Jerinx hingga Dandim Kendari
Penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Kamis (10/11/2019), tidak hanya menjerat suami-istr
Deretan 8 Orang yang Langgar UU ITE karena Cuitannya Soal Wiranto Ditusuk, dari Jerinx hingga Dandim Kendari
TRIBUNJAMBI.COM - Penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Kamis (10/11/2019), tidak hanya menjerat suami-istri yang melakukan penusukan, tapi juga memakan korban lain.
Mereka terjerat UU ITE terkait unggahan mereka atau istri mereka di dunia maya terkait kasus yang terjadi di Lebak, Banten tersebut.
Bukan hanya dari kalangan sipil, beberapa anggota militer turut mendapatkan sanksi karena unggahan istrinya yang mengomentari penusukan Wiranto dibagikan di media sosial.
1. Jerinx SID
Personel grup band Superman is Dead (SID), Jerinx, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (11/10/2019).
Pemilik nama lahir I Gede Ari Astina ini dilaporkan dengan nomor LP/6558/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Pelapornya bernama Jalaludin. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono tak menjelaskan secara detil unggahan Jerinx yang dipermasalahkan.
Drummer SID ini sempat mengunggah sebuah twit yang berbunyi seperti berikut:
"Kalau niatnya memang membunuh kenapa pisaunya kecil ya," tulis @jrx_sid, akun pribadi Jerinx.
Setelah ramainya kabar laporan ini, Jerinx mengunggah sebuah konten di akun Instagramnya mengenai kriminal dan penjara yang merupakan kutipan dari Presiden ke-3 RI BJ Habibie.
"Penjara itu hanya untuk kriminal, bukan untuk orang berpandangan lain," demikian bunyi unggahan Jerinx.
Jerinx dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. Hanum Rais
Setelah peristiwa penusukan Wiranto, putri Amien Rais, Hanum Rais, juga mengunggah sebuah cuitan di akun Twitter-nya.
