Berita Jambi

Larangan Peredaran Minyak Curah, Pemkot Jambi Tunggu Kepastian Pemerintah Pusat

Larangan Peredaran Minyak Curah, Pemkot Jambi Tunggu Kepastian Pemerintah Pusat

Penulis: Rohmayana | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI
Seorang penjual minyak goreng curah tengah mengemas minyak dagangannya. Larangan Peredaran Minyak Curah, Pemkot Jambi Tunggu Kepastian Pemerintah Pusat 

Peredaran Minyak Curah, Pemkot Jambi Tunggu Kepastian Pemerintah Pusat

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Kementerian Perdagangan melarang peredaran minyak goreng dalam bentuk curah mulai Januari 2020.

Pelarangan dilakukan karena minyak goreng curah dianggap tidak sehat dan tidak higienis. Sebagai gantinya, minyak goreng kemasan akan dipasarkan secara masif dengan harga yang dijanjikan lebih terjangkau.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, Komari mengatakan, pemerintah terus berupaya meningkatkan mutu dan keamanan pangan yang dikonsumsi.

Satu diantaranya melalui program pengalihan minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan.

Benarkah Minyak Curah Berbahaya Bagi Tubuh? Berikut Ini Faktanya, Kata Menteri Bisa Picu Penyakit

Grand Final Pemilihan Bujang Gadis Tanjung Jabung Timur tahun 2019, Ini Bujang Gadis Terpilih

Merasa Dianak Tirikan, Bantuan LTS Tak Merata di Tanjabbar, Warga Seberang Kota Ungkap Kekecewaannya

Komari menilai mayoritas minyak goreng curah yang kini beredar merupakan minyak bekas pakai yang diolah sedemikian rupa seakan-akan minyak baru yang tak bermasalah.

Kata dia, kebijakan ini sebenarnya akan diterapkan sejak 2014 lalu. Namun hingga kini belum ada kejelasan.

“Kami juga masih menunggu petunjuk pastinya. Karena kesiapan produsen juga harus diperhatikan,” katanya, Minggu (13/10/2019).

Distributor Sebutkan Puluhan Pekerja Bisa Menganggur Jika Minyak Curah Tak Boleh Lagi Beredar

Sosok Zubaidi, Pria 56 Tahun yang Separoh Hidupnya Dihabiskan untuk Candi Muara Jambi

Rekrutmen CPNS Oktober 2019, Ini 2 Formasi Terbanyak CPNS di Pemkab Tanjab Barat

Ditambahkan Komari, nantinya minya goreng ini akan dikemas sederhana, sehingga harganya tidak mahal dan masih terjangkau oleh masyarakat. Selain itu juga lebih sehat dan higienis.

Dia melanjutkan, kebijakan wajib kemas minyak goreng merupakan bagian dari program strategis pemerintah, yaitu peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

Kebijakan ini sekaligus untuk mendorong masyarakat agar mengonsumsi minyak goreng kemasan karena mutu dan keamanannya lebih terjamin.

Program itu sebetulnya telah dilakukan sejak 2014 melalui penerbitan kebijakan minyak goreng kemasan yang mulai diberlakukan pada 1 April 2017.

Namun, implementasi kebijakan ditunda karena produsen minyak goreng belum siap memperluas unit pengemasan dan menumbuhkan industri pengemasan di daerah.

Larangan Peredaran Minyak Curah, Pemkot Jambi Tunggu Kepastian Pemerintah Pusat (Rohmayana/Tribunjambi.com)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved