Ny MN Dihabisi Pembunuh Bayaran Utusan Suaminya, Tragedi Pasangan Terpincut Wanita Lain
Aksi nekat sang suami ini dilatarbelakangi terpincut wanita idaman lain (WIL) selingkuhannya. Akibatnya Ny MN dihabisi
Selanjutnya satu Lembar celana panjang Jeans berwarna biru muda terdapat tulisan pada belakang celana bertuliskan FREE-Z.
Ada juga satu Lembar baju kaos oblong lengan pendek berwarna putih terdapat motif hitam bergambar kelelawar terdapat tulisan pada leher baju bagian belakang bagian dalam bertuliskan JANKSHOP.
Selain itu, ada satu lembar jaket lengan panjang berwarna biru tua pada kerak jeket berwarna hitam, pada depan jeket sebelah kanan terdapat tulisan barkness dan pada depan sebelah kiri jaket terdapat tulisan menswear paris dan pada lengan kiri jeket terdapat rosleting.
"Atas perbuatannya ketiga orang pelaku tersebut dijerat dengan pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP lebih subs pasal 354 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 dan Ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," ujar Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo. ( Pos-Kupang.com/Ryan Nong)
Ibu Bunuh Dua Putranya yang Tertidur Lelap
Seornag ibu di Kupang membunu dua orang putranya yang tertidur lelap.
Satuan Reskrim Polres Kupang Kota menetapkan Dewi Regina Ano (24) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis bocah kembar di Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Bocah kembar berumur 5 tahun masing-masing Angga Masus dan Anggi Masus dihabisi Dewi yang juga ibu kandungnya saat tertidur pulas di mes milik Hotel Ima pada Kamis (5/9/2019) lalu.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH ditemani Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH di Mapolres Kupang Kota, Jumat (13/9/2019).
"Berdasarkan hasil interogasi, yang bersangkutan (tersangka) mengakui bahwa dia yang melakukan pembunuhan terhadap kedua anaknya," ungkapnya.
Iptu Bobby menjelaskan, pihak kepolisian belum melaksanakan berita acara pemeriksaan sebagai tersangka.
Namun, berdasarkan hasil interogasi dan gelar perkara pada Kamis(12/9/2019), tersangka yang ditemui di ruang rawat inap RS SK Lerik Kota Kupang telah mengakui kedua buah hatinya.
Motif pembunuhan sadis bocah kembar, lanjut Iptu Bobby, karena tersangka mengaku menaruh dendam terhadap sang suami, Obir Masus (31).
Kepada pihak kepolisian, tersangka mengaku suaminya sering melakukan penganiayaan (KDRT) dan kurang memperhatikannya.
Bahkan, tersangka yang meminta sang suami untuk membeli pembalut untuk kebutuhannya setiap bulan seringkali dipenuhi.