Kolonel Kav Handi Suhendi Mulai Ditahan Hari Ini, Ini Reaksi Istrinya Saat Sertijab Dandim Kendari
Kolonel Kav Handi Suhendi resmi dicopot dari jabatannya sebagai Dandim 1417/ Kendari, Sabtu (12/10/2019) siang. Pencopotan jabatan tersebut dipicu ung
TRIBUNJAMBI.COM- Kolonel Kav Handi Suhendi resmi dicopot dari jabatannya sebagai Dandim 1417/ Kendari, Sabtu (12/10/2019) siang. Pencopotan jabatan tersebut dipicu unggahan istri Hendi yang berinisial IPDL di media sosial Fecebook.
Istri Kolonel Hendi mengunggah konten negatif terkait penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
• Kronologi Penangkapan Rampok Bersenpi di Batanghari, Polisi Temukan Beragam Senjata
• KETEGARAN Hati Kolonel Kav Hendi Suhendi, Resmi Dicopot Sebagai Dandim Kendari Akibat Ulah Istri
• Kawanan Rampok Bersenjata Api Ngaku Polisi Razia, Sikat Uang Tauke Getah di Bathin XXIV
"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apapun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Hendi kepada sejumlah wartawan usai Sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu siang.
"Ambil hikmah buat kita semua," kata Hendi.
Pencopotan dilakukan di di Aula Sudirman Markas Komando Resor Militer Kendari, Sabtu siang dipimpin langsung oleh Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto Jabatan Komandan Kodim (Dandim) 1417/Kendari kemudian diserahkan kepada Kolonel Inf Alamsyah.
• Pemilik 5 Zodiak Ini Tak Tega Putuskan Pacarnya, Padahal Udah Nggak Cocok!
• Besok, Puluhan Pedagang Mie Ayam Ramaikan Festival Mie Bogasari 2019 di Tugu Keris Siginjai
• Bikin Nyesek - Tukang Becak Pergoki Istrinya Kabur dan Selingkuh dengan Pria Bermobil
Jabat Dandim Kendari selama 55 hari

Kolonel Kav Handi Suhendi baru bertugas di Kodim Kendari selama 55 hari.
Ia dianggap melanggar sapta marga di tubuh TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.
"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, maka konsekuensi harus diterima,"kata Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto.
Suami dari IPDL tersebut akan diserahkan ke Denpom Kendari untuk menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari ke depan, yakni penahanan ringan.
• Punya Masa Lalu Buruk dengan Wiranto, Prabowo Ungkap Alasannya Tetap Jenguk Menko Polhukam Itu di RS
• Cek Instagram @jokowi, Analisis Dosen UGM tentang Beda Pertemuan Jokowi dengan Prabowo & SBY
• Istri Petinggi TNI, Penampilan Anggun Bella Saphira saat Rapat dengan Iriana Jokowi di Istana Bogor
• 75 Kasus KDRT dan Pelecehan Seksual Terjadi di Jambi Selama 9 Bulan, Masih Ada yang Tak Lapor
Penahanan terhitung mulai hari ini.
Sementara itu sang istri, IPDL telah dilaporkan TNI ke polisi karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Selain Kolonel Hendi, dua anggota TNI lainnya juga dicopot dari jabatannya, yakni Sersan Dua Z, dan Peltu YNS anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya.
Pencopotan jabatan mereka dilatarbelakangi hal yang sama, yakni unggahan istri yang mengunggah konten di media sosial terkait kasus penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, pada Kamis (10/10/2019).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jabatan Dandim Kendari Dicopot: Saya Terima Salah ..."
Editor : Rachmawati