AYAH Perkosa Anak Tiri Selama 4 Tahun hingga Punya Bayi, Berawal Saat Istri Sakit-sakitan
TRIBUNJAMBI.COM - Ayah tiri tega menggauli anak tirinya selama empat tahun terjadi di kawasan pemulung, Kedaung,
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono megatakan, pihaknya sudah mulai bergerak terkait laporan rudapaksa itu.
• Kronologi 2 Warga Ciamis Tewas Saat Gotong Royong Kuras Sumur, Ternyata Ini Penyebabnya
• Begini Kata Carenina Phionix Soal Museum di Jambi
• Pemkot Jambi Buka Lelang 4 Jabatan Eselon II, Simak Ini Jadwalnya
"Sedang periksa saksi-saksi," kata Muharram.
Hal serupa juga pernah terjadi di Kabupaten Tangerang.
Entah apa yang ada di dalam benak lelaki berinisial T (58) ini. Pria paruh baya tersebut tega memerkosa anak tirinya.
Korban berinisial UW yang masih berusia 15 tahun, dicabuli berkali-kali oleh ayah tirinya ini. Peristiwa tersebut berlangsung di Kampung Sarongge, Kecamatan Sindang Jaya,Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Pasar Kemis Kompol Didid Imawan menjelaskan, pihaknya sudah mengamankan pelaku.
• Berhubungan Badan dengan Genderuwo, Anak Indigo Sebut Pasang Susuk atau Pesugihan, Roby Purba Syok
• Akun Instagram Diblokir Nikita Mirzani, Prersenter Uya Kuya Kaget dan Bingung, Ada Masalah Apa?
• Assessment 37 Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Rampung, Ini Hasilnya
"Tersangka sudah kami tangkap," ujar Didid kepada Warta Kota, Rabu (29/8/2018).
Ia menerangkan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Kamis (23/8/2018) lalu. Pelaku langsung mendekap korban seusai mandi, dan memaksa melayani nafsu birahinya.
"Karena korban diancam, korban mengikuti kemauan pelaku. Dengan leluasa tersangka melancarkan aksinya," jelas Didi.
"Korban masih sekolah di SMP yang ada di Kabupaten Tangerang. Kondisinya terguncang. Sebelumnya pelaku juga sudah melakukan kejahatan seksual ini kepadanya," sambung Didid.
• REVIEW GADGET - Mi Fans, Dipasarkan di Indonesia, Ini Perbedaan Redmi Note 8 dan Redmi Note 7!
• Mengenal Chatib Basri Kandidat Menteri Keuangan Hingga Menteri SBY Dicalonkan Pimpin Bank Dunia
• Tagihan Listrik Bengkak Karena Kulkas? 6 Langkah Bikin Lemari Es Hemat Energi
Setelah mendapatkan laporan dari warga, aparat Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis langsung bergerak dan meringkus pelaku pada Selasa (28/8/2018) lalu.
Tersangka tak melakukan perlawanan saat ditangkap.
"Pelaku dijerat pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," jelas Didi. (*)
• Mengungkap Hasil Dibalik Pertemuan Jokowi Dengan SBY dan Prabowo, Ini Bocorannya!
• Mengungkap Hasil Dibalik Pertemuan Jokowi Dengan SBY dan Prabowo, Ini Bocorannya!
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ayah Rudapaksa Anak Tiri Selama 4 Tahun Sampai Punya Bayi, Berawal Saat Istri Sakit-sakitan