Berita Nasional
Pantas Saja Banyak Mau Ikut Tes CPNS, Cek Daftar Gaji PNS Lulusan SMA, Bisa Sampai Rp 5,9 Jutaan
Pantas Saja Banyak Mau Ikut Tes CPNS, Cek Daftar Gaji PNS Lulusan SMA, Bisa Sampai Rp 5,9 Jutaan
Pantas Saja Banyak Mau Ikut Tes CPNS, Cek Daftar Gaji PNS Lulusan SMA, Bisa Sampai Rp 5,9 Jutaan
TRIBUNJAMBI.COM - Bulan Oktober 2019 ini disebutkan bakal dibuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019 dalam waktu dekat akan segera dibuka.
Para pelamar harus mempersiapkan diri maksimal, untuk merebut satu posisi tersebut.
Namun perlu juga mengetahui besaran gaji PNS untuk lulusan SMA.
Kemenkumham menjadi instansi yang paling banyak diminati saat pendaftaran CPNS 2018 lalu.
Hal itu lantaran banyaknya formasi untuk lulusan SMA di Kemenkumham pada CPNS 2018.
Formasi untuk lulusan SMA di CPNS Kemenkumham sebagian besar ada di lowongan sipir penjara.
Nah, di CPNS 2019 pun Kemenkumham akan membuka lowongan sipir lagi untuk lulusan SMA.
Jumlahnya pun dipastikan banyak.
Kini bocoran gaji yang diterima oleh PNS Kemenkumham lulusan SMA pada tahun 2019 sudah banyak tersebar.
Rupanya seorang sipir penjara lulusan SMA setiap bulan akan mendapat gaji pokok 1,9 juta.
Lalu ditambah dengan uang makan Rp 350 ribu dimana sebulan bisa mendapatkan Rp 900 ribuan.
Kemudian ditambah lagi dengan tunjangan jabatan golongan 5 untuk PNS Golongan 2a (lulusan SMA) sebesar Rp 3,1 juta.
Artinya PNS Kemenkumham lulusan SMA akan menerima gaji Rp 5,9 juta tiap bulannya.
Gaji segitu sudah pasti bisa ambil kredit rumah atau mobil.
Sedangkan lulusan S-1 tentu saja akan lebih besar, yakni bisa mencapai Rp 8 - 9 juta tiap bulannya.
Hal itu lantaran tunjangan jabatannya berkisar Rp 4,5 juta sampai Rp 5 juta.
Daftar Gaji Baru PNS 2019
Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja.
Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.
Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.
Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.
Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.
"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan beberapa waktu lalu.
Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan 1
IA: Rp 1.560.800
IB: Rp 1.704.500
IC: Rp 1.776.600
ID: Rp 1815.800
Golongan II
IIA: Rp 2.022.200
IIB: Rp 2.208.400
IIC: Rp 2.301.800
IID: Rp 2.399.200
Golongan III
IIIA: Rp 2.579.400
IIIB: Rp 2.688.500
IIIC: Rp 2.802.300
IIID: Rp 2.920.800
Golongan IV
IVA: 3.044.300
IVB: 3.173.100
IVC: 3.307.300
IVD: RP 3.447.200
IVE: Rp 3.593.100
Daftar gaji di atas merupajkan gaji pokok, belum termasuk tunjangan.
Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.
Persyaratan dan Mekanisme Pendaftaran
Mulai siapkan berkas Anda. Rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 akan segera dibuka.
Pemerintah akan mengumumkan pengadaan CPNS 2019 pada minggu keempat Oktober 2019.
Setelah masa pengumuman selama 15 hari dan penyampaikan persyaratan minimal 10 hari, selanjutnya adalah pendaftaran CPNS 2019.
Jadwal Pendaftaran CPNS 2019 diperkirakan dibuka pada November 2019.
Seleksi Administrasi CPNS 2019 pada Desember 2019. Sementara pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang baru akan digelar pada awal 2020.
Total formasi yang akan dibuka sebanyak 197.111, dengan perincian untuk kementerian/lembaga sebanyak 37.854 formasi dan untuk daerah sebanyak 159.257 formasi.
• Kesaksian Widy Vierra Jadi Korban Penculikan, Mau Dibuang ke Tol, Sebut Pacar Pahlawan Kesiangan
• Pemuda Asal Bungo, Ditangkap Satresnarkoba Polres Tebo di Rimbo Bujang
• TIGA Sosok Polisi Berpenampilan Nyentrik, Bikin Penjahat pada Merinding: Ini Torehan Prestasinya
Namun demikian perlu diketahui bahwa angka tersebut masih dalam tahap finalisasi hingga saat ini.
Kabar buruknya, formasi kementerian dan/atau lembaga bisa saja berubah.
Dikutip dari siaran pers Badan Kepegawaian Negara atau BKN, formasi yang akan dibuka harus sesuai dengan skema kabinet yang baru pasca pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2019 mendatang.
Selain itu, proses rekrutmen CPNS 2019 juga akan tidak berjalan optimal di sejumlah daerah, seperti Papua, Papua Barat, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal tersebut dikarenakan pada akhir Desember 2019 akan ada libur lebih lama untuk melaksanakan perayaan Natal hingga tahun baru.
Oleh karena itu diharapkan agar masyarakat yang tertarik melamar sebagai CPNS dapat memahami dan memperkirakan konsekuensi yang mungkin timbul saat pengumuman resmi rekrutmen disampaikan.
Masyarakat diimbau agar memantau informasi resmi mengenai rekrutmen CPNS 2019 melalui kanal media sosial BKN, situs web www.bkn.go.id, dan situs web atau media sosial yang dikelola oleh K/L/D.
Selain itu juga masyarakat diharapkan untuk tidak mempercayai informasi hoax seputar rekrutmen CPNS 2019 yang beredar selain sumber informasi di atas serta tidak mempercayai oknum yang mengklaim dapat membantu dalam proses rekrutmen ini.
Rekrutmen CPNS 2019 dilakukan secara transparan dan akuntabel hanya melalui https://sscasn.bkn.go.id.
Mekanisme Pendaftaran
Mengacu pada pendaftaran CPNS 2018, Anda bisa mempelajari mekanisme pendaftaran untuk CPNS 2019.
Seleksi penerimaan CPNS resmi selalu diumumkan melalui website maupun media sosial BKN serta masing-masing Instansi pusat dan daerah yangg membuka rekrutmen.
Berikut mekanisme pendaftaran CPNS:
1. Pelamar mengakses portal SSCASN BKN https://sscasn.bkn.go.id.
Pelamar dapat melihat informasi penerimaan CPNS dan PPPK 2019 melalui portal SSCASN BKN.
2. Membuat akun
Pilih menu SSCN atau SSP3k di portal SSCASN, kemudian klik Registrasi.
Pelamar mengisi NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga untuk pendaftaran CPNS 2919.
Sementara untuk PPPK, mengisi Nomor Peserta Ujian K-2, Tanggal Lahir, NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga.
Pelamar mengisikan alamat email aktif, password dan pertanyaan keamanan
Pelamar mengunggah pass photo min.120kb max. 200 kb dengan format .JPG atau.JPEG.
Pelamar mencetak kartu informasi akun.
3. Login ke SSCN atau SSP3K
Pelamar melakukan login di portal SSCN untuk CPNS 2019 dan SSP3k untuk pelamar PPPK 2019 dengan menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan.
4. Melengkapi Data
Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah membuat akun.
Melengkapi biodata, memilih instansi, formasi, dan jabatan yang sesuai pendidikan untuk CPNS.
Sementara untuk PPPK, memilih jabatan dan melengkapi pendidikan.
Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi.
Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume
Mencetak Kartu pendaftaran.
5. Verifikasi
Tim verifikator melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah atau dikirimkan.
*Bila persyaratan di instansi mencantumkan bahwa pelamar harus mengirimkan berkas fisik ke alamat yang tercantum.
6. Seleksi
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan Kartu Ujian yang digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi.
7. Hasil Seleksi
Panitia Seleksi CPNS dan PPPK instansi akan mengumumkan infomrasi status kelulusan pelamar.
9 Kesalahan Saat Daftar
Berikut kesalahan-kesalahan yang kerap dilakukan pendaftar mengacu pada pengalaman CPNS 2018 lalu:
1. Salah memasukkan NIK KTP dan KK
Pastikan nomor NIK dan KK yang tertera di KTP dan Kartu Keluarga sudah sesuai.
Salah satu nomor saja dapat mengakibatkan pelamar gugur di tes administrasi.
Maka, jangan lupa setelah memasukkan NIK dan KK untuk diperiksa kembali.
2. NIK dan KK tidak ditemukan
Pastikan NIK dan KK telah terdaftar di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil di pusat.
Jika belum terdaftar, dapat mengurusnya di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang telah siap sedia.
3. Salah memasukkan data
Jangan terburu-buru dalam memasukkan data di sscasn.bkn.go.id.
Pastikan kebenaran dari data dan periksa kembali.
Pahami tata cara pengisian kolom di sscasn.bkn.go.id.
Sebelum Ashanty Istri Anang Hermansyah, YouTuber Raditya Dika Juga Derita Autoimun, Ini Ciri-cirinya
4. Nama yang tidak sesuai
Periksa apakah nama di KTP sesuai dengan nama di dokumen lain.
Seperti akta, ijazah, transkrip nilai, dan lain-lain.
Jika berbeda karena salah cetak, harap diurus terlebih dahulu.
Jangan juga salah saat mengisi nama di sscasn.bkn.go.id.
5. Usia harus sesuai di persyaratan
Perhatian batas usia pada formasi yang dibutuhkan.
Jangan sampai usia melebihi batas yang ditetapkan.
Jika melebihi batas, pelamar memiliki kemungkinan untuk tidak lolos.
6. Jurusan harus sesuai
Perhatikan jurusan yang dibutuhkan oleh formasi.
Jangan nekad untuk mendaftar para formasi dengan jurusan yang tidak sesuai.
7. Nomor ijazah
Nomor ijazah harus sesuai dengan yang tertera.
Semua nomor harus ditulis dengan benar.
Meski sepele, kesalahan ini dapat membuat para pelamar gugur.
Tarif Terbaru Iuran BPJS Kesehatan, Berlaku Januari 2020, Ada Sanksi Bikin Repot Jika Telat Bayar
Info Lowongan Kerja Besar-besaran BUMN PT Pelni, Ada untuk Lulusan SMA/SMK, Segera Daftar Online!
Sebelum Ashanty Istri Anang Hermansyah, YouTuber Raditya Dika Juga Derita Autoimun, Ini Ciri-cirinya
8. Tanggal ijazah
Tanggal ijazah yang dimaksud adalah tanggal tanggal diberikannya kelulusan, bukan tanggal yudisium (tanggal lulus).
Banyak pelamar yang keliru saat memasukkan tanggal.
9. Salah input
Dokumen yang dimasukkan harus sesuai dengan kolomnya.
Cermati kualifikasi dokumen yang diminta.
Jangan lupa pahami alur dan mekanisme pendaftaran.
Siapkan Dokumen dari Sekarang
Bagi Anda yang memenuhi syarat untuk menyiapkan dokumen CPNS 2019.
Pemerintah RI melalui Kemenpan RI mengumumkan Tahun 2019 ini kembali dibuka pendaftaran CPNS 2019.
Kurang lebih 100 ribu Formasi akan dibuka. Perhatikan Jadwal, Formasi dan dokumen dari KemenpanRB.
"Mungkin sama dengan tahun lalu (kira-kira), Oktober atau November," kata Syafruddin saat sesi konferensi pers di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Mantan Wakapolri ini juga memastikan jumlah formasi sebanyak 100 ribu formasi.
Selain CPNS, pemerintah juga menarik 150 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dalam dua tahap pada 2019.
4 Dokumen Wajib CPNS
Jika merujuk CPNS 2018, pelamar CPNS diminta menyiapkan berkas dokumen lebih awal.
Dokumen yang dibutuhkan masih menunggu konfirmasi lanjut dari pemerintah.
Namun jika mengacu pada penerimaan CPNS 2018, berikut dokumen yang wajib ada dirangkum tribun-timur.com.
Untuk tenaga profesional, persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
1. Materai Rp 6.000
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah/STTB
4. Fotokopi ijazah SD
5. Fotokopi ijazah SLTP
6. Fotokopi ijazah SLTA.
Pengalaman CPNS 2018 Resmi Dibuka Juli
Kilas balik ke Pendaftaran CPNS 2018, pemerintah telah resmi membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Dirangkum tribun-timur.com, pendaftaran dilakukan sepenuhnya di situs https://sscn.bkn.go.id.
Ada pun, jadwal pembukaan pendaftaran CPNS tergantung pada setting masing-masing instansi melalui situs SSCN.
Instansi yang dapat dipilih adalan instansi yang formasinya telah direkam SSCN dan telah diverifikasi BKN.
Untuk instansi yang belum diverifikasi oleh BKN dan belum direkam dalam SSCN, pilihan instansi belum muncul dan belum dapat dipilih oleh pelamar.
Namun mungkin masih banyak orang yang belum tahu syarat yang harus dipenuhi dalam mendaftar CPNS 2018.
BKN mengumumkan persyaratan dasar bagi melamar CPNS, melalui rilis resminya pada Senin (17/9/2018) malam, yang diterima Tribunnews.com.
Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 10 (sepuluh) persyaratan sebagai berikut:
1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;
6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
10) Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.
Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
Pada rekrutmen CPNS 2018, pemerintah membuka 238.015 formasi yang tersebar untuk instansi pusat dan daerah.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Gaji PNS Lulusan SMA Bisa Tembus Rp 5,9 Juta, Pantas Saja Orang Berbondong-bondong Ikut Tes CPNS
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM: