Serangan Balik Ahok Kena? Rizal Djalil: Tak Pernah Berpolemik dengan Mr A

Ahok pernah mengatakan pihaknya sudah berkirim surat kepada BPK karena tidak puas dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Editor: Duanto AS
TRIBUN NEWS/HERUDIN
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tiba di gedung KPK, Jakarta, untuk memenuhi panggilan sebagai saksi, Selasa (12/4/2016). Ahok memberikan keterangan seputar pembelian lahan milik RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI pada akhir 2014. 

TRIBUNJAMBI.COM - Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI ( BPK RI), Rizal Djalil, sebagai tersangka.

Rizal DJalil menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

Selain Rizal Djalil, KPK juga menetapkan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (PT MD) Leonardo Jusminarta Prsetyo (LJP).

Saut mengatakan, Rizal Djalil diduga menerima aliran dana sebesar SGD 100 ribu dari Leonardo.

Uang tersebut diberikan Leonardo lantaran Rizal membantu perusahaan milik Leonardo untuk mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.

"Proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT MD," kata Saut Situmorang.

Perkenalan Rizal dan Leonardo

Menurut Saud, perkenalan antara Rizal dan Leonardo sendiri terjadi di Bali pada sekira 2015 atau 2016.

Perkenalan mereka melalui seorang perantara.

Saat itu, Leonardo memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR.

Saut menambahkan, melalui seorang perantara, Leonardo menyampaikan akan menyerahkan uang Rp 1,3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain.

"Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada RIZ (Rizal) melalui salah satu pihak keluarga yaitu sejumlah SGD 100 ribu dalam pecahan SGD 1.000 atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," kata Saut.

 

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga penerima Rizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Basuki Tjahaja Purnama
Basuki Tjahaja Purnama (Wartakotalive.com/Henry Lopulalan)

Sedangkan, Leonardo sebagai pihak yang diduga Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved