Asusila
Hasil Visum Pada Siswi SMK Dalam Video Panas di Tuban Ditemukan Kerusakan di Kemaluan Korban!
Setelah mendapat hasil visum siswi yang terlibat dalam video panas berdurasi 5 detik dari rumah sakit diketahui ada kerusakan di kemaluan korban
TRIBUNJAMBI.COM - Setelah mendapat hasil visum terhadap siswi SMK yang terlibat dalam video panas berdurasi 5 detik dari rumah sakit diketahui ada kerusakan di kemaluan korban.
Bahkan pihak kepolisian Tuban akhirnya menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, kendati disebutkan dengan bahasa yang lain.
Polisi menyebut mereka sebagai anak yang berkonflik hukum tindak pidana (tersangka), dengan pertimbangan mereka yang terlibat semuanya masih dalam kategori anak-anak atau belum cukup umur.
Baca: Terungkap Gaji Buzzer Istana Pepih Nugraha: Mereka Gajian, Bohong Kalau Dibilang Enggak Ada
Baca: MAU Ikut Ajang Kecantikan, Rosa Meldianti Ungkap Tanggapan Sang Tante Dewi Perssik
Baca: Sudah Dihamili Ayah dan Pacar, Gadis Malang di Surabaya Harus Rela Masuk Penjara
"Sesuai dengan hasil visum yang kami dapatkan dari rumah sakit, memang ada kerusakan di bagian kemaluan korban," ujar Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, saat dihubungi, Selasa (8/10/2019).
"Sehingga sesuai dengan keterangan saksi dan juga bukti yang kami dapatkan, ada empat orang siswa-siswi yang kami tingkatkan statusnya, dari yang semula berstatus saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum tindak pidana (tersangka)," jelasnya.
Dua orang siswa yang terekam beradegan asusila ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum untuk kasus asusila.
Dikarenakan polisi menemukan bukti dan pengakuan saksi yang mengarah adanya unsur pemaksaan.
Sementara siswi berinisial C, yang merekam adegan tersebut dan menyebarkan ke media sosial (medsos), serta satu siswa lain yang tidak berada di lokasi saat itu namun turut menyebarkan video tersebut dijerat dalam pelanggaran undang-undang transaksi elektronik (ITE).
"Ada satu siswa lain yang kami tetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tindak pidana (tersangka), karena terbukti turut menyebarkan video tersebut.
Sehingga total, ada tiga siswa dan satu siswi," urai Nanang.
Baca: Download Lagu MP3 DJ Remix Entah Apa yang Merasukimu, Video DJ Gagak, DJ Slow dan DJ Opus 10 Jam
Baca: POPULER: Tiga Anak Mantan Presiden Ini Diprediksi Melenggang ke Kabinet Jokowi-Maruf Amin
Baca: Akibat Skandal Video Panas, Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un Dikabarkan Eksekusi Mati Mantan Pacar
Sebelumnya diberitakan, warga Tuban, Jawa Timur (Jatim) dihebohkan dengan beredarnya video panas yang dilakukan dua siswa siswi di dalam sebuah kamar.
Video panas itu beredar viral di grup-grup medsos dan WhatsApp (WA).
Dalam video itu awalnya tampak beberapa siswa lainnya yang sedang tidur-tiduran.
Dari hasil penyelidikan polisi kemudian terungkap bahwa mereka masih duduk di bangku SMK.
Mereka ternyata berasal dua Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berbeda di Kota Tuban.
Setelah meminta keterangan awal dari mereka yang dianggap terlibat dalam video tersebut, polisi juga memeriksa kondisi terkini para siswi.
Sebab, diduga ada tujuh pelajar yang terlibat, dengan dua laki-laki dan lima lainnya adalah wanita.
Baca: FAKTA WA Group Anak STM, Bayaran yang Belum Tuntas Hingga Dicurigai Nomor Oknum Polisi
Baca: Hamil dengan Suami Orang hingga Keguguran, Artis Ini Dicap Pelakor Lalu Sahabat Istrinya Buka Aibnya
Baca: Partai Gerindra Dikabarkan Incar 3 Posisi di Kementrian Ini, Begini Analisa Pengamat!
Kemudian terungkap, sebenarnya ada sebanyak tujuh orang siswa dan siswi dalam lokasi waktu itu, meski tidak semuanya berhubungan badan.
Kejadian tersebut kemudian juga terungkap dilakukan di tempat kos siswi berinisial C, yang merekam adegan tersebut menggunakan handphone, yang berada di Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban Kota, Kabupaten Tuban.
Berikut fakta-fakta lengkapnya:
1. Ada yang nonton dan merekam

Para pemeran yang memperagakan hubungan layaknya pasangan suami istri dengan durasi 5 detik itu berasal dari 2 SMK yang berbeda.
"Sudah kita periksa semua.
Lainnya ada yang nonton dan merekam," Kata Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono kepada wartawan, Jumat (4/10/2019) .
Perwira menengah itu mengatakan sudah mendalami proses hukum terkait video viral tersebut.
2. Hukuman pemeran dan perekam
Menurut AKBP Nanang Haryono, pemeran video bisa terancam pasal asusila.
Sedangkan untuk perekam bisa terkena jeratan UU ITE.
"Semua masih di bawah umur, yang jelas proses hukum akan terus berjalan untuk memberi efek jera.
Semua pelajar juga telah divisum, kita nunggu hasilnya," katanya.
Sekadar informasi, pelaku dan penyebar video asusila bisa terkena beberapa pasal dan masuk penjara.
Hal tersebut berdasarkan UU ITE yang dimaksud yakni Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1).
Berikut adalah bunyi pasal yang dimaksud.
Pasal 27 ayat (1)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 45 ayat (1)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.
Sejak 26 November 2008, pemerintah telah mengundangkan peraturan baru yang mengatur mengenai penyimpanan, penyebarluasan video yang semuanya itu tertuang dalam Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (disingkat UU Pornografi).
Sanksi terhadap setiap orang yang mengoleksi dan menyebarluaskan video asusila telah diatur dalam Pasal 4 UU Pornografi yang menyatakan bahwa:
Ayat 1
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi
Ayat 2
Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi
Lebih lanjut lagi mengenai sanksi diatur dalam Pasal 30 UU Pornografi menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Dari ketentuan diatas jelas bahwa sebenarnya sudah ada ketentuan hukum dan sanksi pidana bagi setiap orang yang mengoleksi, menyimpan, dan menyebarluaskan video asusila di perangkat apapun.
Namun, larangan ini dikecualikan oleh Penjelasan Pasal 6 UU Pornografi yaitu larangan "memiliki atau menyimpan" tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Berkaitan dengan hal tersebut Mahkamah Konstitusi melalui putusan No 48/PUU - VIII/2010 pada 26 April 2011 juga menegaskan antara lain bahwa memiliki dan menyimpan produk pornografi untuk diri sendiri dan kepentingan sendiri tidak dilarang.
3. Diduga ada unsur paksaan
Selain itu, polisi juga menduga ada unsur paksaan dalam video panas yang beredar viral di Facebook tersebut.
Dugaan ini muncul setelah polisi memeriksa tujuh siswa yang ada kaitannya dengan video tersebut, termasuk kedua pelajar yang melakukan adegan pasangan suami istri.
Dari hasil penyelidikan, diduga kuat ada unsur paksaan yang dilakukan si pelajar pria terhadap pelajar perempuan.
"Dari hasil lidik ada dugaan pemaksaan dalam video itu yang dilakukan cowok ke cewek," katanya.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan adegan ranjang beredar di media sosial Facebook, Rabu (2/10/2019), dan menjadi viral.
Memang, belum jelas siapa yang melakukan adegan tersebut, pasalnya pemeran adegan ranjang itu tidak nampak wajahnya.
Namun terdapat identitas nama salah satu SMK dari kaos kaki yang dikenakan pelajar tersebut, hingga viral di grup warga Tuban.
Para warganet ramai-ramai memberikan komentar atas video berdurasi enam detik itu.
Di dalam sebuah kamar diperkirakan terdapat enam orang.
Rinciannya di atas kasur ada tiga orang, dua di antaranya melakukan adegan tidak senonoh tersebut.
Sedangkan tiga lainnya duduk di lantai yang diduga merekam video itu.
Terdengar suara seorang cewek " Aku Ora Melu-Melu" (Saya tidak ikut-ikutan).
"Iya videonya pendek, tapi banyak yang dihapus sekarang, meski masih ada yang membagikan," kata warganet Khoirul.
Menanggapi hal ini, kepala SMK yang bersangkutan, mengakui bahwa pemeran video panas itu adalah siswinya.
"Benar yang perempuan siswa saya, yang laki-laki dari sekolah lain," kata kepala salah satu SMK negeri di Tuban tersebut, Kamis (3/10/2019).
Dia menyebutkan, pihak sekolah kini ikut mendampingi pelajar tersebut dalam menjalani proses hukum di kepolisian.
"Saat ini masih di kepolisian didampingi sejumlah guru, tadi polisi sudah ke sini juga. Untuk proses lanjut, kami menunggu hasil dari Polisi," pungkasnya.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Tuban telah memeriksa sejumlah siswa yang diduga ada kaitannya dengan video adegan panas pelajar SMK yang viral diunggah di media sosial grup Facebook warga Tuban, Rabu (2/10/2019), malam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buntut Video Panas Tuban, Polisi Tetapkan Beberapa Tersangka yang Masih Anak-anak",