Pria Ini Nekat Naik Vespa Dari Lamongan ke Lampung Demi Jualan Ganja, Begini Nasibnya Kini!
Seorang pengedar ganja bahkan berangkat sendiri membeli ke Lampung dengan mengendarai sepeda motor vespa butut nan kuno yang miliknya
Editor:
"Narkoba ini adalah kejahatan trans nasional, sehingga harus betul-betul kita seriusi untuk diberantas," kata AKBP Feby DP Hutagalung
Para tersangka dijerat Undang-undang narkotika pasal 111 dengan hukuman paling lama 12 tahun, untuk sabu-sabu dijerat pasal 112 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.
"Untuk dobel L kita terpakan Undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 197, ancaman hukuman 15 tahun dan denda 1,5 miliar," pungkas AKBP Feby DP Hutagalung.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Modal Vespa Butut, Pria Lamongan ini Rela Tempuh Sebulan Perjalanan ke Lampung Demi Masuk Penjara, https://madura.tribunnews.com/2019/10/08/modal-vespa-butut-pria-lamongan-ini-rela-tempuh-sebulan-perjalanan-ke-lampung-demi-masuk-penjara?page=all.
Berita Terkait