BABAK Akhir Seteru Nikita Mirzani dan Dipo Latief, Ayah Kandung Arkana Wajib Bayar Ratusan Juta

Polemik status pernikahan dan perceraian antara artis peran Nikita Mirzani dengan pengusaha Dipo Latief akhirnya selesai. Nikita sendiri mengajukan pe

Editor: rida
instagram
Nikita Mirzani dan Dipo Latief 

"Perjuangan kita untuk mendapatkan kebenaran dan yang terpenting harkat martabat harga diri kita sudah kita menangkan," tulis Nikita yang dikutip Kompas.com.

Nikita menyatakan ia bukan mempersoalkan kemenangan materi, melainkan kemenangan terkait status sang anak.

Niki bahagia karena anaknya lahir dari status pernikahan resmi dan ayah biologis yang jelas dari Dipo.

Sebab Dipo selama ini menampik pernikahan tersebut.

Baca: Hendak Sindir Farhat Abbas Hotman Paris Ditegur dr Tompi, Postingannya di Instagram Langsung Berubah

Baca: Daftar Harga HP Terbaru Dibawah Satu Jutaan, Ada Samsung, Oppo, Xiaomi, Realme 3, iPhone dan Vivo

Baca: Update Konflik di Sihaporas, Minta Bantuan KWI, PMKRI dan GMKI, Desak Polisi Bebaskan Pemuda Desa

Baca: VIDEO: Klarifikasi Pemilik Warung Makan di Ekowisata Boyolali terkait Tagihan Struk Rp 587 Ribu

6. Biaya akumulatif dan bulanan

Atas putusan tersebut, Dipo diharuskan menunaikan kewajiban berupa nafkah bulanan dan juga biaya-biaya akumulatif lainnya yang bernilai ratusan juta rupiah.

"Intisarinya ada kewajiban yang harus dibayar. Soal nilai itu relatif. Kalau dikalkulasikan semua ratusan juta," kata Fahmi.

Fahmi tidak bisa menyebutkan secara gamblang mengenai besaran nafkah bulanan yang harus ditanggung oleh Dipo.

Namun, untuk biaya akumulatif yang disebut Fahmi, hal itu terkait berbagai pengeluaran Nikita selama mengandung dan melahirkan anaknya dengan Dipo.

"Dari biaya bersalin, melahirkan, dan mungkin ada juga biaya tiap bulan. Kita lihat nanti gimana seorang ayah," ujar Fahmi.

"Di syariat Islam, seorang ayah itu harus tanggung jawab. Enggak perlu ditagih jadi datang sendiri," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akhir Pencarian Status Nikita Mirzani, Sah Nikah dan Cerai hingga Dipo Latief Wajib Beri Nafkah"

Penulis : Tri Susanto Setiawan
Editor : Dian Maharani

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved