Senin, 27 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Daftar 5 Obat Ranitidin yang Ditarik BPOM, Obat Asam Lambung Terdeteksi Kandung Zat Picu Kanker

Update terbaru, BPOM mengeluarkan perintah penarikan pada beberapa obat yang mengandung ranitidin karena berpotensi memicu kanker.

Editor: Duanto AS
BPOM
Ilustrasi: Daftar 5 Obat Ranitidin yang Ditarik BPOM, Obat Asam Lambung Terdeteksi Kandung Zat Picu Kanker 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut ini daftar 5 obat Ranitidin yang ditarik oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)

Update terbaru, BPOM mengeluarkan perintah penarikan pada beberapa obat yang mengandung ranitidin karena berpotensi memicu kanker.

Produk obat yang ditarik BPOM dengan perintah penarikan maupun penarikan sukarela.

ILUSTRASI OBAT - BPOM Tarik Peredaran Obat Lambung Ranitidin karena Berpotensi Memicu Kanker
ILUSTRASI OBAT - BPOM Tarik Peredaran Obat Lambung Ranitidin karena Berpotensi Memicu Kanker (Freepik)

Baca Juga

 6 Makanan yang Bisa Bantu Redakan Migrain atau Sakit Kepala Tak Tertahankan!

 Istri Biarkan Pria Lain Masuk ke Rumah dan Selama 3 Jam saat Suami Kerja, Ngaku Lakukan Hal Ini

 Harga Motor Bekas Dibawah 10 Jutaan Tahun Muda - Honda, Yamaha, Suzuki

 26 Klub Sepak Bola di Kota Jambi Bakal Bertarung Bulan Depan, Piala Askot 2019

 Posisi yang Diperoleh Sandiaga Uno Bila Masuk Kabinet Jokowi, Mengapa Hanya Dapat Jabatan Ini

 Sandiaga Uno dan Fadli Zon Jadi Menteri Jokowi? Partai Gerindra Dikabarkan Minta Jatah 3 Menteri

Dikutip dari situs resmi situs resmi pom.go.id, berikut penjelasan BPOM terkait ditariknya beberapa produk obat lambung ranitidin:

1. Ranitidin adalah obat yang digunakan untuk pengobatan gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus.

2. Badan POM telah memberikan persetujuan terhadap ranitidin sejak tahun 1989 melalui kajian evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu.

Ranitidin tersedia dalam bentuk sediaan tablet, sirup, dan injeksi.

3. Pada tanggal 13 September 2019, US FDA dan EMA mengeluarkan peringatan tentang adanya temuan cemaran NDMA dalam jumlah yang relatif kecil pada sampel produk yang mengandung bahan aktif ranitidin, dimana NDMA merupakan turunan zat Nitrosamin yang dapat terbentuk secara alami.

4. Studi global memutuskan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari (acceptable daily intake), bersifat karsinogenik jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama.

Hal ini dijadikan dasar oleh Badan POM dalam mengawal keamanan obat yang beredar di Indonesia.

5. Dalam rangka kehati-hatian, Badan POM telah menerbitkan Informasi Awal untuk Tenaga Profesional Kesehatan pada tanggal 17 September 2019 terkait Keamanan Produk Ranitidin yang terkontaminasi NDMA.

6. Badan POM saat ini sedang melakukan pengambilan dan pengujian beberapa sampel produk ranitidin.

Hasil uji sebagian sampel mengandung cemaran NDMA dengan jumlah yang melebihi batas yang diperbolehkan.

Pengujian dan kajian risiko akan dilanjutkan terhadap seluruh produk yang mengandung ranitidin.

7. Berdasarkan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan, Badan POM memerintahkan kepada Industri Farmasi pemegang izin edar produk tersebut untuk melakukan penghentian produksi dan distribusi serta melakukan penarikan kembali (recall) seluruh bets produk dari peredaran (terlampir).

8. Badan POM akan terus memperbaharui informasi sesuai dengan data yang terbaru.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved