Daftar 5 Obat Ranitidin yang Ditarik BPOM, Obat Asam Lambung Terdeteksi Kandung Zat Picu Kanker
Update terbaru, BPOM mengeluarkan perintah penarikan pada beberapa obat yang mengandung ranitidin karena berpotensi memicu kanker.
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut ini daftar 5 obat Ranitidin yang ditarik oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
Update terbaru, BPOM mengeluarkan perintah penarikan pada beberapa obat yang mengandung ranitidin karena berpotensi memicu kanker.
Produk obat yang ditarik BPOM dengan perintah penarikan maupun penarikan sukarela.
Baca Juga
6 Makanan yang Bisa Bantu Redakan Migrain atau Sakit Kepala Tak Tertahankan!
Istri Biarkan Pria Lain Masuk ke Rumah dan Selama 3 Jam saat Suami Kerja, Ngaku Lakukan Hal Ini
Harga Motor Bekas Dibawah 10 Jutaan Tahun Muda - Honda, Yamaha, Suzuki
26 Klub Sepak Bola di Kota Jambi Bakal Bertarung Bulan Depan, Piala Askot 2019
Posisi yang Diperoleh Sandiaga Uno Bila Masuk Kabinet Jokowi, Mengapa Hanya Dapat Jabatan Ini
Sandiaga Uno dan Fadli Zon Jadi Menteri Jokowi? Partai Gerindra Dikabarkan Minta Jatah 3 Menteri
Dikutip dari situs resmi situs resmi pom.go.id, berikut penjelasan BPOM terkait ditariknya beberapa produk obat lambung ranitidin:
1. Ranitidin adalah obat yang digunakan untuk pengobatan gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus.
2. Badan POM telah memberikan persetujuan terhadap ranitidin sejak tahun 1989 melalui kajian evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu.
Ranitidin tersedia dalam bentuk sediaan tablet, sirup, dan injeksi.
3. Pada tanggal 13 September 2019, US FDA dan EMA mengeluarkan peringatan tentang adanya temuan cemaran NDMA dalam jumlah yang relatif kecil pada sampel produk yang mengandung bahan aktif ranitidin, dimana NDMA merupakan turunan zat Nitrosamin yang dapat terbentuk secara alami.
4. Studi global memutuskan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari (acceptable daily intake), bersifat karsinogenik jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama.
Hal ini dijadikan dasar oleh Badan POM dalam mengawal keamanan obat yang beredar di Indonesia.
5. Dalam rangka kehati-hatian, Badan POM telah menerbitkan Informasi Awal untuk Tenaga Profesional Kesehatan pada tanggal 17 September 2019 terkait Keamanan Produk Ranitidin yang terkontaminasi NDMA.
6. Badan POM saat ini sedang melakukan pengambilan dan pengujian beberapa sampel produk ranitidin.
Hasil uji sebagian sampel mengandung cemaran NDMA dengan jumlah yang melebihi batas yang diperbolehkan.
Pengujian dan kajian risiko akan dilanjutkan terhadap seluruh produk yang mengandung ranitidin.
7. Berdasarkan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan, Badan POM memerintahkan kepada Industri Farmasi pemegang izin edar produk tersebut untuk melakukan penghentian produksi dan distribusi serta melakukan penarikan kembali (recall) seluruh bets produk dari peredaran (terlampir).
8. Badan POM akan terus memperbaharui informasi sesuai dengan data yang terbaru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/bpom_20180920_132658.jpg)