Berita Selebritis
Mulan Jameela Jadi DPR RI Hanya Settingan? Diungkap Sosok Ini, Gugat Istri Ahmad Dhani dan Prabowo
Padahal diketahui keduanya sudah mendapatkan undangan untuk mengukur baju di gedung DPR RI, sebelum nama Mulan Jameela muncul.
Mulan Jameela Jadi DPR RI Hanya Settingan? Diungkap Sosok Ini, Gugat Istri Ahmad Dhani dan Prabowo
TRIBUNJAMBI.COM - Nama Mulan Jameela memang tak ada habisnya menjadi perhatian publik.
Kini isu Mulan Jameela menjadi anggota DPR RI hanya settingan mulai santer dibicarakan.
Bahkan sosok ini membongkar semua fakta seputar settingan Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI.
Sosok tersebut yakni Fahrul Rozi, yang membongkar kemenangan Mulan Jameela jadi Anggota DPR RI adalah settingan.
Fahrul Rozi dan Ervin Luthfi adalah dua calon legislatif yang sebelumnya lolos di Pileg 2019 setelah meraih suara terbanyak.
Karena putusan Pengadilan, Mulan Jameela tiba-tiba menggeser dua caleg dapil Garut, Jawa Barat ini.
Padahal diketahui keduanya sudah mendapatkan undangan untuk mengukur baju di gedung DPR RI, sebelum nama Mulan Jameela muncul.
Baca: Ahok BTP Nikahi Puput Devi, Veronica Tan Pamer Foto Bareng Pria-pria Tampan Ini
Baca: Peringatan Keras Laudya Cynthia Bella dan Engku Emran, Ancaman Pelakor Bisa Berujung Perceraian?
Baca: Jelang Pelantikannya, Berikut Sederat Nama di Kabinet Jokowi yang Pasti bakal Terpental dan Bertahan
Baca: Menikah 7 Bulan Eks Miss Moscow Dicerai Mantan Raja Malaysia, Minta Tunjangan & Rumah Mewah Rp 139 M
Meski memiliki suara di bawah Fahrul Rozi dan Ervin Luthfi nyatanya Mulan Jameela berhasil menduduki kursi dewan.
Dikutip dari Kompas.com, ditetapkannya Mulan Jameela sebagai anggota DPR atas dasar keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.
Istri Ahmad Dhani itu juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat, karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik.
Surat keputusan KPU tersebut dikeluarkan berdasarkan tiga surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.
Beda PDIP, Nasdem Malah Bilang Ginian Soal Megawati Buang Muka ke Surya Paloh
