Jelang CPNS 2019 - Ini Daftar Gaji & Tunjangan yang Bakal Diterima PNS 2019

Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja. Bahkan, di beberapa instansi, tunjangan

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/Darwin Sijabat
Ilustrasi PNS 

Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

Pada tanggal 26 Juli 2019 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger.

Para PNS yang diberikan tunjangan di antaranya yang memiliki jabatan fungsional keahlian.

Seperti Kataloger Ahli Madya, Kataloger Ahli Muda, dan Kataloger Ahli Pertama.

Dikutip dari laman Setkab berikut besaran tunjangan yang diberikan kepada PNS dengan jabatan fungsional keahlian.

Baca: Bebby Fey Akui Modus Atta Halilintar Mulai Tanya Keaslian Payudaranya hingga Minta Hubungan Intim

Baca: Kemarahan Megawati dengan Surya Paloh Gara-gara Anies Baswedan? Perang Pilpres 2024 Sudah Dimulai

1. Kataloger Ahli Madya Rp 1.260.000

2. Kataloger Ahli Muda Rp 960.000

3. Kataloger Ahli Pertama Rp 540.000

Selain jabatan fungsional keahlian, PNS yang diberikan tunjangan oleh pemerintah yaitu jabatan fungsional keterampilan.

Tunjangan untuk PNS ini diberikan dengan nominal yang berbeda. Berikut rinciannya:

1. Kataloger Penyelia Rp 780.000

2. Kataloger Pelaksana Lanjutan/Mahir Rp 450.000

3. Kataloger Pelaksana/Terampil Rp 360.000

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved