Video Komplotan Pencuri Gasak Uang Rp 1,5 Miliar Milik Pemprov Sumut dari Dalam Mobil

Melalui rekaman CCTV berdurasi 58 detik di lokasi kejadian, terlihat bagaimana para pelaku saat melakukan aksinya.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Medan/Muhammad Fadli Taradifa
Empat pencuri uang milik Pemprov Sumut saat pemaparan kasus di Kantor Polrestabes Medan, Selasa (1/10/2019). 

Niksar dikabarkan mendapat bagian Rp 150 juta yang diberikan pelaku Tu.

Empat pencuri uang milik Pemprov Sumut saat pemaparan kasus di Kantor Polrestabes Medan, Selasa (1/10/2019).
Empat pencuri uang milik Pemprov Sumut saat pemaparan kasus di Kantor Polrestabes Medan, Selasa (1/10/2019). (Tribun Medan/Muhammad Fadli Taradifa)

Dari pelaku Niko Demos Sihombing polisi amankan satu unit mobil Toyota Avanza BK 1417 IC beserta STNK dan BPKB.

Satu unit sepeda motor Honda Sonic, BK 5771 PBC beserta STNK, satu buah ATM BRI berisikan uang Rp 15 juta.

Uang hasil kejahatannya dikabarkan telah digunakan pelaku untuk bersenang-senang.

Dari pelaku Musa Hardianto Sihombing polisi berhasil amankan uang tunai Rp 105 juta, satu buah dompet hitam, tiga unit hp, satu buah jam Alexandre Christie.

Hasil kejahatan Musa dikabarkan untuk membayar utang dan foya-foya.

Dari pelaku Indra Haposan Nababan diamankan satu buah kwitansi Dp pembelian tanah Rp 50 juta, satu buah dompet warna hitam, dua buah Hp.

Sisa uang yang didapat Indra dikabarkan diberikan kepada mertuanya di Jakarta Rp 70 juta sisanya digunakan untuk foya-foya.

Dari informasi yang dihimpun, petugas menetapkan dua pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang yakni Tu dan Pa.

Niksar dikabarkan berperan sebagai orang yang siaga di dalam mobil Toyota Avanza Hitam, sementara Pa (DPO) bertugas menutupi pandangan ke mobil korban saat para pelaku membobol mobil korban.

Tu (DPO) berperan sebagai memantau korban dari Bank Sumut sampai kantor Gubernur dan juga sebagai eksekutor.

Tu juga turun lalu mengecek posisi tas korban di dalam mobil dan merusak kunci pintu mobil korban.

Sementara Niko berperan sebagai mengambil tas korban.

Indra Haposan Nababan bertugas memantau situasi keamanan.

Dari aksi kejahatan para pelaku, Niksar Sitorus mendapat bagian Rp 200 juta, Niko Rp 300 juta, Musa Rp 210 juta, Indra Rp 200 juta, Tu Rp 350 juta dan Pa Rp 350 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved