Berita Kriminal Jambi
Penasehat Hukum Asiang Berharap Penilaian Hakim, Persoalannya Embel Pinjaman yang Diberikan Terdakwa
Penasehat Hukum Asiang Berharap Penilaian Hakim, Persoalannya Embel Pinjaman yang Diberikan Terdakwa
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Penasehat Hukum Asiang Berharap Penilaian Hakim, Persoalannya Embel Pinjaman yang Diberikan Terdakwa
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa perkara dugaan korupsi suap ketok palu RAPBD 2018 Provinsi Jambi, Joe Fandy Yoesman Alias Asiang, menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (3/10/2019).
Penasehat hukum terdakwa, Andika Hinggi Wongso menekankan pembuktian tentang embel-embel pinjaman yamg diberikan terdakwa kepada Erwan Malik atau tim Zumi Zola.
"Persoalannya embel-embel pinjaman itu. Apakah terkait proyek atau pinjaman cuma-cuma," kata Andika Hinggi Wongso, tim kuasa hukum terdakwa.
Baca: BREAKING NEWS,Sidang Kasus Suap RAPBD 2018, Terdakwa Asiang Dimintai Uang oleh Gubernur Zumi Zola
Baca: Berlokasi di Jambi, Hino Resmikan Diler Terbesar di Sumatera
Baca: POLANTAS Tegas Jalankan Tugas, Pangdam Melanggar Kena Tilang: Hingga Kapolda Turun Minta Maaf
"Itu nanti kita buktikan di persidangan," ujarnya.
Menurut Andika, jika ternyata pinjaman itu cuma-cuma, pihaknya berharap kebijaksanaan majelis hakim.
"Kami berharap hakim bisa menilainya nanti," bilang Andika.
Dalam persidangan diketahui Asiang memberikan pinjaman pada Erwan Malik yang sebelumnya Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, saat Zumi Zola menjabat.

Asiang diketahui akan menjalani sidang perdana yang dipimpin oleh Victor Togi Rumahorbo.
Asiang diketahui dititipkan ke Jaksa KPK pada pengadilan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi.
Asiang ditetapka KPK terhadap kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi tahun tahun 2017 - 2018.
Penasehat Hukum Asiang Berharap Penilaian Hakim, Persoalannya Embel Pinjaman yang Diberikan Terdakwa (Jaka HB/Tribunjambi.com)