Kasus Pembunuhan
BREAKING NEWS: Pria Berani Bakar Janda di Atas Spring Bed Ini Akhirnya Dihukum Mati, Ini Faktanya
Mayat yang dipastikan berjenis kelamin perempuan tersebut posisinya hangus terbakar di semak Desa Sungai Rambutan.
BREAKING NEWS: Pria Berani Bakar Janda di Atas Spring Bed Ini Akhirnya Dihukum Mati, Ini Faktanya
TRIBUNJAMBI.COM - Pria Bunuh Janda dengan Dibakar di Atas Spring Bed Ini Akhirnya Dihukum Mati.
Sebelumnya, kejadian menggemparkan seorang Janda yang dibunuh di atas Spring Bed ini terjadi di Desa Sungai Rambutan SP II Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir (OI), 20 Januari 2019 lalu.
Mayat yang dipastikan berjenis kelamin perempuan tersebut posisinya hangus terbakar di semak Desa Sungai Rambutan.
Tak lama penemuan mayat tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap 4 pelaku.
Sementara 1 pelaku yang merupakan otak pembunuhan menyerahkan diri ke polisi.
10 bulan berlalu akhirnya Majelis hakim memvonis mati Asri Marlin pembunuh Inah Antimurti yang diperkosa sebelum dibakar oleh terdakwa.
Baca: Dulu Berani 2 Kali Jadi Janda, Begini Nasib Artis Cantik Ini Usai Dilamar Teman Suaminya Sendiri
Baca: Ibrahim Assegaf, Suami Najwa Shihab yang Pernah Diancam Mertua Saat Berjuang Dapatkan Cinta Nana
Majelis hakim PN Muaraenim juga menjatuhkan vonis kepada dua pelaku lainnya Abdul Malik Bin Muslim dan terdakwa Ferianto Bin Zulkifli dengan pidana penjara 20 tahun.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Muaraenim, Rabu, (2/9/2019) dengan agenda pembacaan putusan.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Haryanto Das'at, Hartati dan Dedek Agung.
Jalannya sidang tersebut mendapat pengawalan ketat dari jajaran kepolisian untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan karena adanya reaksi dari keluarga korban.
Petugaspun disiagakan untuk mengawal proses jalannya sidang agar berlansung aman, tertib dan lancar, setiap pengunjung yang masuk dan akan menyaksikan jalannya sidang tersebut diperiksa satu persatu di pintu masuk.
Sidang Putusan terhadap terdakwa dibuka dan terbuka untuk umum di mulai pukul 10.50. Wib dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Asri Marlin Bin Roziq.
Sekitar 80 orang keluarga korbanpun beramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri Muaraenim dan melakukan aksi di halaman kantor PN, untuk meminta keadilan yang seadil-adilnya dalam mengadili para terdakwa yang telah menghabisi nyawa Ina dengan cara yang tragis.
Berdasarkan hasil sidang, terdakwa Asri Marlin Bin Roziq dinyatakan bersalah karena telah melakukan perbuatan tersebut dan divonis berupa hikuman mati.