Benarkah Jokowi Bisa Dilengserkan Jika Terbitkan Perppu KPK, Begini Penjelasan Pengamat!
Muncul kabar jika Jokowi bisa saja dilengserken jika terbitkan perppu KPK yang saat ini sedang jadi perbincangan hangat dan banyak tuai penolakan
Feri menambahkan, Presiden tetap bisa menerbitkan perppu meski UU KPK saat ini tengah diuji materi di MK.
Sebab, tak ada aturan yang melarang hal itu. Feri justru curiga proses uji materi UU KPK di MK saat ini dipercepat agar bisa menjadi alasan para politisi untuk menolak perppu.
"Coba dicari informasi sama teman-teman yang menguji itu. Mereka menginformasikan bahwa mereka diminta panitia MK untuk memajukan sidang. Jadi seolah sidang MK itu dijadikan alasan bagi para politisi agar bisa mendesak presiden untuk tidak mengeluarkan perppu," ujar dia.
Diberitakan, UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.
Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu.
Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.
Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
Selain itu, kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.
Sementara itu, di tengah tekanan parpol koalisi dan desakan masyarakat, Presiden masih bungkam soal rencananya menerbitkan Perppu KPK.
Hingga kini belum ada pernyataan dari Presiden apakah jadi menerbitkan Perppu KPK atau tidak.
(Kompas.com/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Benarkah Jokowi Bisa Dilengserkan karena Terbitkan Perppu KPK?