7 Fakta 'Pusaran Polisi' dalam WA Grup Demonstran Pelajar STM yang Bocor, Banyak yang Ngeluh

Karena tidak memiliki uang, mereka pun banyak yang mengaku terlunta-lunta dan tidak dapat kembali ke rumah.

Editor: Duanto AS
Istimewa
Capture yang bocor 

Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul membantah keterlibatan anggota kepolisian dalam grup tersebut.

Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul (kiri), saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).
Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul (kiri), saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019). ((KOMPAS.com/Devina Halim))

"Tidak ada Polri yang mengkreasi sesuai dengan isu yang beredar di media sosial, isu yang beredar di kalangan netizen bahwa polisi itu mengkreasi atau menjadi kreator grup-grup STM atau SMK," kata Rickynaldo saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu.

Kendati demikian, kata dia, penyidik juga akan mendalami nomor-nomor lain, dari pembuat hingga anggota grup tersebut satu per satu.

Menurut dia, hasil yang didapat dari aplikasi seperti Truecaller atau Getcontact belum tentu sesuai dengan pemiliknya.

"Kalau aplikasi Truecaller itu kan tergantung kita membuat nama daftar kontaknya apa. Kalau yang bersangkutan masuk di dalam aplikasi Truecaller, daftar kontak yang kita punya itulah yang masuk dalam Truecaller, dan itu belum tentu nomor telepon yang dimiliki oleh orang yang sebenarnya," tutur dia.

2. Tetapkan satu tersangka

Polisi telah menetapkan seorang tersangka terkait kasus tersebut, yaitu RO. Adapun RO masih di bawah umur dan berstatus pelajar.

Ia merupakan pembuat atau kreator grup "STM/K bersatu".

"Yang bersangkutan mengkreasi grup WA dengan tujuan untuk bergabung, menghimpun kekuatan melalui grup WA untuk bergabung dengan mahasiswa ke Gedung DPR, Senayan, dalam rangka ikut demo menolak RUU KUHP," ujar Rickynaldo.

RO sebelumnya ditangkap di daerah Depok, pada Selasa (1/10/2019) dan dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, baik secara lisan maupun tulisan.

Ancaman hukumannya, maksimal enam tahun penjara.

3. Tujuh orang diamankan

Selain RO, polisi mengamankan enam orang lain yang berinisial MPS, WR, DH, MAM, KS, dan DI.

Keenamnya masih berstatus saksi dan masih diperiksa intensif.

MPS yang masih berusia 17 tahun diamankan di daerah Garut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved