Penerimaan Tamtama PK TNI AD Gelombang II-TA 2019, Ini Syarat Lengkapnya
Kabar gembira bagi Anda yang ingin berkarier menjadi prajurit TNI. Ada penerimaan Tamtama PK TNI AD Gelombang II TA 2019.
Penerimaan Tamtama PK TNI AD Gelombang II-TA 2019, Ini Syarat Lengkapnya
TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembira bagi Anda yang ingin berkarier menjadi prajurit TNI.
Berikut ini informasi penerimaan Tamtama PK TNI AD Gelombang II TA 2019.
Dalam rilis yang dikirimkan Ajudan Jenderal Korem 042/Garuda Putih kepada Tribunjambi.com dijelaskan tentang rekrutmen tersebut.
Disebutkan penerimaan itu sesuai Surat Telegram Kasad Nomor ST/2543/2019 tanggal 22 Agustus 2019 dan Surat Telegram Kasad Nomor ST/2540/2019 tanggal 18 September 2019.
Berikut ini informasi selengkapnya (4 lembar):

Baca Juga
Misteri dalam Tubuh Sat-81 Kopassus, Istri Sendiri Tak Tahu Suaminya anggota Pasukan Rahasia
Daftar Nama 31 Danjen Kopassus, Pernah Telibat Misi Rahasia Bekerja Sama CIA di Pulau Galang
17 Kali Naik Pangkat hingga Perwira Kopassus, Kisah Preman Terminal Insaf Daftar Pakai Kaus Singlet
25 Prajurit Korem Naik Pangkat, Ini Kata Danrem 042/Gapu Kolonel Arh Elphis Rudy
Aspal Telanaipura Memanas, Korem 042/Gapu Gelar Drag Bike Drag Race, Sambut HUT Ke-74 TNI



Demikian informasi penerimaan Tamtama PK TNI AD Gelombang II TA 2019.
Sejarah dan kepangkatan TNI sejak 1945-sekarang
Melansir wikipedia, kepangkatan di Tentara Nasional Indonesia merupakan susunan sebutan dan keselarasan jenjang pangkat militer dalam Tentara Nasional Indonesia yang terdiri dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
Kepangkatan itu mulai dari tingkat yang tertinggi (Perwira), Bintara, hingga yang terendah (Tamtama). Setiap prajurit diberikan pangkat sesuai dengan keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan.
Jenjang kepangkatan TNI dimulai saat masih bernama Tentara Keamanan Rakyat. Dari saat dibentuk hingga saat ini, jenjang kepangkatan TNI sudah mengalami beberapa kali perubahan nama pangkat dan jenjangnya.
Sejarah
Pengaturan pangkat dimulai sejak TNI masih bernama TKR (Tentara Keamanan Rakyat).
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Markas Tertinggi TKR (MTTKR) pada 5 November 1945 yang ditandatangani oleh Letnan Jenderal Oerip Soemohardjo sebagai Kepala Staf Markas Besar Umum, dikeluarkan sebuah maklumat yang mengatur dan menginstruksikan tentang seragam dan tanda-tanda Tentara Keamanan Rakyat. Karena suasana saat itu masih sangat kekurangan, MTTKR memerintahkan para komandan di Jawa dan Madura untuk memperlengkapi sendiri seragam-seragam untuk para prajurit.
Warna seragam saat itu
Dalam maklumat tersebut diperintahkan bahwa warna seragam tidak diharuskan sama, tetapi tanda pangkat kemiliteran diharuskan sama di seluruh barisan TKR.
Sejak dikeluarkannya maklumat dari Markas Tertinggi TKR hingga keluarnya keputusan KASAD tanggal 21 Mei 1957, tidak ada pangkat Brigadir Jenderal. Saat itu pangkat perwira tinggi bintang satu disebut dengan Djenderal Major.
Pada dekade 1950-an diterbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur pangkat-pangkat militer dalam Angkatan Perang Republik Indonesia.
Sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah pada tahun 1973,[3] tanda kepangkatan untuk ketiga angkatan (TNI-AD, TNI-AU, dan TNI-AL) beserta Polri disetarakan. Namun sejak 2001, Kepolisian Republik Indonesia dipisahkan dari TNI, dan menggunakan tanda kepangkatan tersendiri.
Berdasarkan Surat Keputusan Panglima ABRI Nomor 92/II/85 yang berlaku sejak 1 April 1985, terjadi perubahan yaitu golongan tamtama dibagi menjadi 2 anak golongan, yaitu Tamtama Kepala dan Tamtama.
Pada 11 Maret 1990, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang salah satu isinya adalah menghapus pangkat Calon Perwira sebagai salah satu pangkat di atas Pembantu Letnan Satu dan pangkat Kopral Kepala dan Prajurit Kepala.
Pada 29 September 1997, pemerintah mengeluarkan kembali Peraturan Pemerintah yang menyempurnakan peraturan pemerintah sebelumnya yang dikeluarkan pada tahun pada 11 Maret 1990.
Perlu diketahui, pada peraturan pemerintah yang baru ini, ditambahkan pangkat kehormatan perwira tinggi pada masing angkatan yaitu Jenderal Besar untuk Angkatan Darat, Laksamana Besar untuk Angkatan Laut dan Marsekal Besar untuk Angkatan Udara. Pangkat kehormatan ini tidak membawa konsekuensi wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan.
Berikut ini perubahan jenjang dan nama kepangkatan TNI dari 1945-sekarang:





Detik-detik Ahli Beladiri Kopassus Bikin Master Karate Jepang Tumbang, Penyebab Menang Terungkap
Kopassus Dikirim untuk Serbu Padepokan Dukun Sakti, Mbah Suro Kebal Senjata Akhirnya Ditangkap
Raja Intel Kopassus Bikin Anggotanya Geleng-geleng Kepala, Kerap Rapat Mulai Pukul 23.00 WIB
Penyamaran Kopaska di Bank Tak Terdeteksi, Perampok Babak Belur Kena Jebakan Tingkat Tinggi
Cara Kerja Misterius Intelijen Kopassus, Bisa Mengelabui hingga Sembunyikan Istri Panglima Musuh
Subscribe Youtube