19 Perguruan Tinggi dengan Ikatan Dinas di 2019, Lulusannya Bisa Langsung Jadi PNS, dengan Syarat. .

Simak persyaratan pendaftaran ikatan dinas, dan lembaga mana saja yang menyediakan pendidikan ikatan dinas:

Editor: Nani Rachmaini
THINKSTOCKPHOTOS
Rencana Pendidikan perlu dirancang matang, apalagi jika Anda berniat melanjutkan studi ke AS. Kalau tidak, biaya kuliah bisa melambung tinggi. 

"Kalau mendaftar lebih dari satu, otomatis akan gugur,” jelas Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Jumat (29/03/2019) dikutip dari laman resmi menpan.go.id.

Penerimaan siswa-siswi/taruna-taruni sekolah kedinasan melalui beberapa tahap prosek seleksi.

Sementara itu, Dwi Wahyu Atmaji juga menegaskan jika penerimaan dilakukan secara transparan.

Dwi Wahyu Atmaji memastikan, kelulusan tidak dapat diatur oleh pihak tertentu terlebih menggunakan sejumlah biaya.

“Tidak ada satu pihak pun yang dapat membantu kelulusan. Apalagi kalau ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan keharusan menyediakan sejumlah uang."

"Itu dipastikan penipuan, karenanya jangan percaya, dan jangan dilayani,” kata dia.

Syarat Mendaftar Perguruan tinggi ikatan dinas:

Berikut ini ketentuan penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni di 19 perguruan tinggi kedinasan dikutip dari laman resmi menpan.go.id.

1. Peserta wajib melakukan pendaftaran secara online di portal https://sscasn.bkn.go.id sesuai jadwal

2. Calon peserta hanya boleh mendaftar di satu program studi dari delapan instansi/lembaga pendidikan kedinasan. Apabila mendaftar dua program studi atau lebih, peserta dinyatakan gugur.

3. Seleksi dilakukan secara bertahap di masing-masing Kementerian/Lembaga.

Salah satu tahapan seleksi yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Tahapan seleksi selanjutnya diatur oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.

4. Biaya pendaftaran dan biaya seleksi SKD diatur lebih lanjut oleh masing-masing Kementerian/Lembaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Peserta dapat mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi.

6. Pengangkatan menjadi CPNS dilakukan setelah dinyatakan lulus pendidikan serta memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan yang bersangkutan dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Pemerintah Daerah (yang melakukan pola pembibitan pada Kementerian Perhubungan) berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved