TERUNGKAP Peran Dosen IPB dan 5 Orang Lain Dalam Rencana Peledakan Bom Molotov Saat Aksi Mujahid 212
Selain dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith, polisi mengamankan lima orang lainnya terkait rencana kerusuhan menggunakan bahan peledak je
TRIBUNJAMBI.COM- Selain dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith, polisi mengamankan lima orang lainnya terkait rencana kerusuhan menggunakan bahan peledak jenis bom molotov.
Kelima tersangka tersebut adalah SG, YF, AU, OS dan SS. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kelima orang itu ditangkap di kawasan Tangerang, Sabtu (28/9/2019) lalu.
Kelima orang itu juga memiliki peran yang berbeda-beda di antaranya membuat bahan peledak untuk bom molotov itu.
Saat ini, Kepolisian masih meminta keterangan secara intensif dari lima orang tersebut.
"Perannya itu dia ada yang disuruh untuk mencari pembuat bom molotov dan ada juga yang sebagai pembuat bom molotov," kata Argo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/10/2019).
Baca: 210 Mahasiswa Ikut Kukerta Universitas Jambi Semester Ganjil 2019-2020
Baca: Pengumuman Lengkap Rekrutmen CPNS 2019, Usia 40 Tahun Bisa Daftar 6 Posisi Ini
Baca: Kasus dengan Atta Halilintar, Bebby Fey Ngadu Dibilang DJ Dunia Malam , Matre, Hingga Pansos
Abdul Basith sendiri berperan sebagai penyimpan bom molotov.
Saat diamankan di kediamannya di kawasan Tangerang, Abdul terbukti menyimpan 28 bom molotov.
Dia diduga merencanakan peledakan bom molotov tersebut saat aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI pada Sabtu pekan lalu.
"(Bom molotov) untuk mendompleng demo mujahid 212 yang rencananya akan melakukan pembakaran-pembakaran di Jakarta. Kalau engga ditangkap ya bisa kejadian (peristiwa pembakaran menggunakan bom molotov)," ujar Argo.
Sementara itu, Kepala Biro Humas IPB Yatri Indah Kusumastuti menyebutkan, pihak kampus terkejut dan sangat prihatin dengan kabar dugaan keterlibatan dosen IPB dalam kasus tersebut.
Yatri menegaskan, apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan tidak ada sangkut pautnya dengan kampus IPB.
Terhadap kasus tersebut, sambung Yatri, pihak kampus menghormati proses hukum yang berlaku.
Baca: RINCIAN Gaji Anggota DPR RI, Bisa Kantongi Rp 50 Juta Lebih Tiap Bulan, Lihat Jenis Tunjangannya
Baca: Daftar Film Aimasi Tayang Oktober 2019 di Bioskop, Ada Shaun the Sheep Movie hingga Abominable
Baca: Emergency Response, KUN Humanity System+ Kirim Tim Siaga Darurat Karhutla Riau dan Jambi
"Dugaan aktivitas yang dilakukan adalah tidak ada kaitannya dengan tugas yang bersangkutan sebagai dosen IPB dan menjadi tanggung jawab penuh yang bersangkutan sebagai pribadi," kata Yatri dalam sebuah siaran pers.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Orang yang Diamankan Bersama Dosen IPB Berperan sebagai Pembuat Bom Molotov"
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Egidius Patnistik