Taktik Jokowi Atasi Demonstrasi Mahasiswa, Rekan Prabowo Ingin Lengserkan Tapi Gerindra Sebaliknya
Pertemuan Jokowi membahas UU KPK hingga demonstrasi besar-besaran yang dilakukan mahasiswa di seluruh penjuru Indonesia
Legislative review ialah pemerintah bersama DPR membahas kembali UU KPK dan memperbaikinya sesuai aspirasi publik.
Lagipula, kata Arsul, saat ini UU KPK sedang didaftarkan dalam proses uji materi di MK.
"Kami tidak beri masukan secara spesifik. Hanya tentu partai politik menyampaikan bahwa opsi perppu harus menjadi opsi paling terakhir karena ada opsi lainnya yang mesti dieksplor juga," kata Arsul Sani.
Strategi supaya tak dilengserkan
Melansir kompas.com, pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menyebutkan salah satu solusi jitu bagi Presiden RI, Joko Widodo ( Jokowi ) agar para mahasiswa tetap percaya kepadanya.
Solusi tersebut yaitu dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu ) untuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
"Solusinya sederhana, Presiden tinggal buat Perppu UU KPK yang lebih menguatkan KPK," kata Ubedilah kepada Kompas.com, Minggu (29/9/2019).
"Penolakan mahasiswa untuk bertemu Presiden secara politik bisa dimaknai sebagai ekspresi yang mewakili keinginan mahasiswa yang mulai tidak percaya dengan Presiden," kata dia.
Meski demikian, menurut Ubedilah, sikap tidak percaya itu belum terlihat mengarah pada delegitimasi Presiden.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan akan bertemu dengan perwakilan para mahasiswa pada Jumat (27/9/2019).
Dia menuliskan hal tersebut melalui akun Instagramnya @jokowi.
"Saya sendiri hendak bertemu dengan perwakilan para mahasiswa, Insya Allah besok, untuk mendengar langsung dan menampung aspirasi yang disampaikan dengan lebih terperinci," tulis Jokowi, Kamis (26/9/2019).
Kemudian, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia pun menyatakan hanya bersedia bertemu dengan Presiden Jokowi jika pertemuan dilakukan terbuka, alias bisa disaksikan langsung masyarakat luas.
Para mahasiswa sendiri memiliki beberapa tuntutan kepada DPR dan pemerintah.
Salah satunya adalah pembatalan UU KPK yang telah disahkan DPR pada 16 September 2019 lalu.