Tak Lagi Menjabat, DPR RI Periode 2014-2019 Dapat Uang Pensiun Rp3,8 Juta Per Bulan hingga Meninggal
Iqbal mengatakan, setiap anggota DPR dan DPD hanya satu kali berhak mendapatkan dana THT. Sementara uang pensiun, akan diberikan dalam tiap bulannya.
Editor:
Suci Rahayu PK
The Jakarta Post/Seto Wardhana.
Anggota DPR RI berfoto bersama usai Sidang Paripurna terakhir DPR periode 2014-2019 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019). Sidang Paripurna itu beragenda mendengarkan pidato pimpinan DPR tentang penutupan masa persidangan dan penutupan masa bakti keanggotaan DPR periode 2014-2019.
Selain itu, juga dibacakan laporan pimpinan Panitia Khusus terhadap hasil kajian pemerintah atas pemindahan ibu kota.
Pemandangan tersebut tak terjadi saat sidang atau rapat paripurna pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) selama dua pekan sebelumnya.
Di antaranya, rapat paripurna DPR yang mengagendakan pengesahan RUU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) hanya dihadiri oleh 81 anggota DPR. (tribun network/uma/kompas.com/coz)
Berita Terkait