Jokowi Tanggapi Isu Demo Untuk Gagalkan Pelantikan, Mahfud MD: "Mahasiswa Spontan Saja"
Mahfud MD menimpali Jokowi dengan mengatakan bahwa penyusup yang memiliki niat lain tidak bisa dihindari
Meski demikian, kata Mahfud MD, isu penggagalan pelantikan Presiden Jokowi ini tidak menjadi bahan diskusi.
"itu menjadi pengantar, menjadi bagian dari pengantar, tidak didiskusikan, hanya menjadi pengantar pembukaan Presiden, ini ramai begini ada informasi begini, tapi masih perlu dicek, ada yang menunggangi, ada yang menyusup, " kata Mahfud MD dikutip dari program Aiman Kompas TV, Senin (1/10/2019).
Taktik Jokowi Agar Tak Dilengserkan Mahasiswa, Ini Anak Buah Prabowo yang Mau Gagalkan Pelantikan
Berbeda Sekali dengan Soeharto, Begini Kondisi Jenazah 7 Jenderal Korban PKI Menurut Tim Forensik
Daftar Nama 14 Artis yang Dilantik Jadi Anggota DPR RI 2019-2024, Cek Nama dan Dapil
Mahfud MD menimpali Jokowi dengan mengatakan bahwa penyusup yang memiliki niat lain tidak bisa dihindari dalam acara sebesar demo Mahasiswa kemarin.
"Lalu saya bilang tidak bisa dihindari acara-acara besar yang nyusup pasti ada, " kaata Mahfud MD.
Meski begitu Mahfud MD menilai bahwa penyusup yang diindikasikan membuat kerusuhan untuk membatalkanpelantikan Presiden Jokowi bukanlah arus utamanya.
Sehingga, kaata Mahfud MD, tak perlu mengkhawatirkan bila memang gerakan tersebut benar adanya.
"Dan itu bukan arus utama, ndak perlu dirisaukan, di pihak aparat ada juga kan," kaata Mahfud MD.
Mahfud MD menegaskan benar atau tidaknya isu soal penyusup di demo Mahasiswa tolak RKUHP dan UU KPK hasil revisi perlu dibuktikan kebenarannya.
"Ada orang menumpang yang mau gagalkan pelantikan DPR dan Presiden saya ndak tau, tetapi kemarin juga indikasi informasi itu ada, tapi benar atau tidak perlu akurasi yah," kata Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan gerakan yang dilakukan oleh Mahasiswa berbeda dari kelompok lain.
"Kalau saya melihat Mahasiswa beda yah dengan gerakan yang lain, Mahasiswa spontan aja," kata Mahfud MD.
Berawal dari Pernyataan Wiranto
Melansir Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menuding aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa telah diambil alih oleh para perusuh yang ingin menggagalkan pelantikan anggota DPR hasil Pemilu 2019 pada 1 Oktober mendatang.
Tidak hanya itu, Wiranto bahkan menuding para perusuh itu ingin menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu Presiden 2019 atau Pilpres 2019 pada 20 Oktober 2019.
"Kelompok yang mengambil alih bukan murni lagi mengkoreksi kebijakan. Mereka ingin menduduki DPR dan MPR agar tidak dapat melaksanakan tugasnya," kata Wiranto dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam pada Kamis (26/9/2019).
"Lebih jauh lagi, untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih," ujar Wiranto.
Awalnya, Wiranto memuji demonstrasi mahasiswa yang dilakukan dengan tertib.

Aksi mahasiswa terjadi di sejumlah kota pada Senin (23/9/2019) hingga Rabu.
Aksi itu dilakukan untuk memprotes sejumlah rancangan undang-undang, seperti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan. Mahasiswa juga menolak Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi yang disahkan pada 17 September 2019.
"Kami apresiasi demonstrasi bernuansa untuk mengoreksi kebijakan, mengoreksi RUU yang ditetapkan DPR bersama pemerintah, apa yang diusulkan telah dijawab pemerintah dan DPR," ucap Wiranto.
Dari delapan RUU yang akan disahkan, DPR hanya mengesahkan tiga RUU.
Wiranto mengklaim pemerintah dan DPR sudah memenuhi aspirasi mahasiswa.
"Keinginan, aspirasi mahasiswa betul-betul sudah ditangkap, dipahami oleh Presiden dan DPR," tutur mantan Panglima ABRI di era Presiden Soeharto ini.
Namun, menurut Wiranto, setelah aspirasi itu dipenuhi masih ada demonstrasi besar yang disertai kekerasan aparat kepolisian dan kerusuhan.
Wiranto menilai bahwa kerusuhan itu terjadi karena aksi mahasiswa telah diambil alih oleh para perusuh.
Taktik Jokowi Agar Tak Dilengserkan Mahasiswa, Ini Anak Buah Prabowo yang Mau Gagalkan Pelantikan
Berbeda Sekali dengan Soeharto, Begini Kondisi Jenazah 7 Jenderal Korban PKI Menurut Tim Forensik
Daftar Nama 14 Artis yang Dilantik Jadi Anggota DPR RI 2019-2024, Cek Nama dan Dapil
"Kami sangat menyesalkan demonstrasi yang konstruktif, untuk mengoreksi, dan elegan itu diambil alih oleh demonstrasi yang tidak lagi mengarah apa yang sudah dijawab oleh pemerintah dan DPR," kata Wiranto.
Adapun, sejumlah tuntutan diajukan mahasiswa dalam sejumlah aksi di berbagai kota.
Namun, hingga saat ini masih ada sejumlah tuntutan yang dipenuhi, seperti pembatalan UU KPK hasil revisi, pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Refly Harun
Persetujuan pemerintah terkait disahkannya revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikritik oleh Pakar hukum tata negara Refly Harun
Refly menyampaikan kritikannya saat menjadi narasumber acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (25/9/2019).
Refly juga menyinggung soal tugas dan kewenangan Presiden.
Dia menyebut, dalam desain konstitusional Indonesia, Presiden memiliki 50 persen kekuasan legislatif.
Artinya tidak ada satu RUU yang bisa lolos, kalau Presiden mengatakan tidak.
"Tidaknya Presiden itu banyak sekali tempatnya. Tidak untuk membahas, tidak untuk persetujuan, dan tidak untuk mengesahkan," ujarnya
"Kalau tidak untuk mengesahkan tidak ada gunanya karena 30 hari akan sah dan wajib diundangkan. Tapi tidak persetujuan paripurna, itu membuat RUU tidak bisa diundangkan, dan lebih pangkal lagi tidak untuk membahasnya,"jelasnya.
Refly menyebut kesalahan fatal pemerintah adalah ketika UU KPK itu disetujui.
Menurutnya dalam UU KPK ada dua soal yang bermasalah yaitu prosedur dan substansinya.
Refly menerangkan, prosedur dalam UU KPK yang sudah disetujui pemerintah, membuat operasi tangkap tangan dari KPK tidak akan lagi terlaksana.
"Kalau kita mengikuti prosedur maka tidak adalagi operasi tangkap tangan, dan itu kecerobohan yang luar biasa," tegasnya di depan pembawa acara Aiman Witjaksono.
Refly kemudian mengungkap sisi lain kelemahan dari UU KPK dalam pasal 12 B.
Isi pasal tersebut menjelaskan soal penyadapan yang harus ada izin dari dewan pengawas.
Refly menyebut pengertian pasal tersebut jangan hanya di mengerti sampai disitu saja.
"Coba baca penjelasannya, izin penyadapan diberikan setelah dilakukan gelar perkara di depan dewan pengawasan," ungkapnya
"Bagaimana mungkin kita mengott seseorang, kalau sebelum OTT kita harus melaksanakan gelar perkara. Karena kalau kita mengott orang tanpa sadapan, kita kan nda tau konteksnya seperti apa," jelasnya
Refly pun memberikan satu contoh kasus.
"Misalnya saya memberikan satu tas uang kepada seseorang, kan tidak mungkin ditangkap KPK kalau tidak ada konteks percakapan yang disadap," jelasnya
Mendengar hal tersebut pembawa cara Aiman pun ikut berpikir, semestinya permasalahan ini sudah bisa dibayangkan oleh pembuat Undang-undang dan Pemerintah
"Artinya kalo itu diloloskan ada kesengajaan untuk menghilangkan OTT KPK, ujar Aiman,"
Refly pun kembali menjabarkan soal area pelemahan dalam UU KPK.
Area tersebut yaitu meletakan KPK dibawa eksekutif, dimana KPK tidak lagi menjadi badan indepedent.
"Ini bisa memberikan legitimasi bagi eksekutif untuk membuat peraturan pemerintah, karena itu lembaga dirana eksekutif, demi menjalankan undang-undang sebagaiaman semestinya" jelas Refly.
Selain itu pelemahan lainnya yang dinilainya, saat pegawai KPK dijadikan ASN yang bertugas sebagai penyidik dan penyelidik.
"Kalau mereka membalelo paling tinggal dipindakan saja, beda dengan lembaga independent, hanya pegawai lingkup internal KPK," jelasnya.
Kemudian soal dewan pengawas KPK yang memiliki tiga fungsi.
Pertama, fungsi pengawasan yang dinilainya seperti bawaslu di pemilu.
Kedua, fungsi instansi pemberian izin menyadap, menggeledah dan menyita.
Ketiga dewan pengawas seperti (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI
(DKPPP) yang menyidangkan pelanggaran kode etik pimpinan KPK dan pegawai KPK.
"Kalau kita bicara adminitrasi pemerintahan, dimana-mana pegawai cukup ditindak oleh pimpinannya dalam hal ini pimpinan KPK atau Sekjen KPK. Yang jadi persoalan pimpinan dan pegawai disamakan yang bisa disidang kode etik oleh dewan pengawas KPK," jelasnya
"Jadi ini skenario besar melumpuhkan KPK," tandasnya.
Taktik Jokowi Agar Tak Dilengserkan Mahasiswa, Ini Anak Buah Prabowo yang Mau Gagalkan Pelantikan
Berbeda Sekali dengan Soeharto, Begini Kondisi Jenazah 7 Jenderal Korban PKI Menurut Tim Forensik
Daftar Nama 14 Artis yang Dilantik Jadi Anggota DPR RI 2019-2024, Cek Nama dan Dapil
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.
(Tribunmanado.co.id/RhendiUmar)
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Refly Harun: Tidak Ada Satu RUU yang Bisa Lolos Kalau Presiden Mengatakan Tidak
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Jokowi Singgung Isu Demo untuk Gagalkan Pelantikan, Mahfud MD : Mahasiswa Beda dengan Gerakan Lain