Berita Nasional
Cuma Karena Komunikasi Terputus, Pria Ini Tega Bakar Mantan Kekasih yang Dipacari Selama 6,5 Tahun
Cuma Karena Komunikasi Terputus, Pria Ini Tega Bakar Mantan Kekasih yang Dipacari Selama 6,5 Tahun
Saya merasa bersalah Yang Mulia," tutur terdakwa Herald.
Jawaban tersebut membuat Majelis Hakim terheran karena luka bakar korban lebih parah daripada dirinya.
"Jadi kenapa korban bisa sampai 50 persen plus, pasti karena memang mau dibakar.
Kau dengan sadar pasti tahu bahwa bensin itu bisa membuat terbakar bagi yang terkena," tegas Erintuah.
Sebelum mendengar keterangan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Rambo Sinurat, menghadirkan saksi Sihar M Sormin yang merupakan tetangga korban.
"Jadi setahu saya hubungan mereka ini pacaran.
Saya ingat si Herald ini sering datang ke kost korban," cetus saksi.
Baca: Penanganan Jalan Kabupaten, PUPR Muarojambi Ingin Perusahaan Terlibat Lewat CSR
Baca: BPNT di Kabupaten Batanghari Hingga Kini Belum Terealisasi Kepada RTSPM, Ternyata Ini Alasannya
Baca: Pedagang Kaki Lima di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Berhamburan Saat Aksi Mahasiswa Ricuh

Ia menambahkan bahwa saat kejadian terdakwa meminta tolong karena badannya sudah terbakar.
"Saya sudah luka tulang, tolong tulang.
Tapi disitu dia tidak memberitahukan kenapa luka-luka seperti itu," pungkasnya.
Kasus yang sempat viral pada 12 November 2018 silam, terjadi akibat terdakwa tidak terima diputuskan, jadi pelaku cemburu buta terhadap korban.
Bahkan, korban yang akrab disapa Ivo akibat luka bakar yang dialaminya harus menjalani melewati kondisi kritis kurang lebih 48 hari masa kritis hingga akhirnya meninggal di RSUP H Adam Malik pada 30 Desember 2018 sekitar pukul 09.25 WIB.
Terdakwa Harold di persidangan tampak juga mengalami luma bakar, lehernya terlihat terbalut dengan kain putih.
Bahkan wajahnya di sekitaran leher hingga pipinya terlihat jelas bekas luka bakar, hingga memakan setengah dagingnya.
Dalam dakwaan disebutkan terdakwa melakukan aksinya pada pada 12 November 2019 sekitar pukul 00.15 wib bertempat di Jalan Garu II Kel.Harjosari I Kecamatan Medan Amplas
Dimana dengan sengaja menimbulkan kebakaran jika karena perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa.