Berita Kriminal Jambi
Pengumuman Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Auditorium UIN STS Jambi, Molor Lagi, Ini Kendalanya
Pengumuman Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Auditorium UIN STS Jambi, Molor Lagi, Ini Kendalanya
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Pengumuman Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Auditorium UIN STS Jambi, Molor Lagi, Ini Kendalanya
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengumuman tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan auditorium Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifudin Jambi, oleh Kejaksaan Tinggi Jambi, molor lagi.
Kondisi ini disebabkan oleh penyidikan lapangan yang bum selesai.
"Lapbangdik nya belum selesai," kata Lexy Fatharani, Kasi Penkum Kejati Jambi, Senin (30/9/2019).
Baca: 2 Hari Lagi, Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN STS Jambi, Baru 1 Orang yang Mendaftar
Baca: Menunggu Hasil Pemeriksaan Penyidik Kejati Jambi, Kasus Auditorium UIN STS Jambi
Baca: Pedagang Kaki Lima di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Berhamburan Saat Aksi Mahasiswa Ricuh
Sebelumnya pada 23 September 2019 lalu, Lexy mengatakan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung sedang melakukan pemeriksaan.
"Mereka memeriksa banyak hal salah satunya ketebalan atau kekuatan semen apakah sama dengan spesifikasi yang diminta," jelas Lexy.
Selain itu juga 4 orang dari KPK, 11 orang dari Politeknik Bandung dan 4 orang lagi dari BPKP dan kejaksaan.
Selain itu pembangunan auditorium itu bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018.
Baca: SUASANA Mencekam Kerusuhan Wamena, Kisah Mus Mulyadi Diselamatkan & Dikawal Warga Pribumi ke Gereja
Baca: Dugaan Korupsi APBDes Kasang Lopak Alai, Jaksa Penuntut Umum Hadirkan Saksi-Saksi
Baca: Ngaku Jadi Kurir Narkotika, Rio Didakwa Bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi
PT Lambok Ulina diketahui sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut, melalui kontrak lewat surat keputusan Hadri Hasan selaku Rektor UIN sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan surat perjanjian nomo.r 46-Un.15/PPK-SBSN/KU.01.2/06/2018 untuk memulai pelaksanaan pekerjaan selambat-lambatnya selama 208 hari kalender terhitung sejak 7 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018.
Selain itu pembangunan auditorium ini masuk pemantauan tim TP4D (Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan) tahun 2018. Namun, Anggaran cari 20% dan pengerjaan hanya 12 sampai 13 persen.
Tim TP4D Mundur. Karena tahapan wajib tidak sesuai dan banyak perubahan dalam pengerjaan. Juli 2019 pemeriksaan penyimpangan pembangunan dimulai.
Pengumuman Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Auditorium UIN STS Jambi, Molor Lagi, Ini Kendalanya (Jaka HB/Tribunjambi.com)