DITEKAN Mahasiswa, 3 Politisi Justru Tolak Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Sampai Mengancam?

Rencana Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mendapat penolakan dari anggota dan Pimpinan

Editor: rida
Instagram @jokowi
Presiden Jokowi 

Bambang mengatakan, pembatalan RUU yang sudah disahkan DPR harus melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Saya bilang, constitusional law. Kita menyatakan kalau Anda enggak sepakat undang-undang, masuknya itu ke dalam MK, judicial review di sana, bukan dengan Perppu. Clear," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

Bambang mengatakan, apabila Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK, Presiden tak menghormati DPR.

Baca: TOK! Sepakat dengan Presiden Jokowi, DPR RI Tunda Pengesahan RKUHP dan 4 RUU Lain

"Kalau begitu bagaimana? Ya mohon maaf, Presiden enggak menghormati kami dong? Enggak menghormati kita bersama yang sudah membahas, Presiden dengan DPR," ujarnya.

Kendati demikian, Bambang menilai, Presiden Jokowi tentu memiliki pertimbangan sendiri untuk mengeluarkan perppu.

Namun, ia mengingatkan bahwa DPR juga memiliki kewenangan tersendiri.

"Silakan, Presiden punya pertimbangan sendiri (terbitkan perppu), ngomong dengan pembantunya sendiri (menteri). Kami anggota DPR punya otoritas sendiri," ucapnya.

Baca: Acara Penandatanganan NPHD, Bawaslu Mengaku Tak Diundang Pemprov Jambi

Selanjutnya, terkait dukungan Fraksi PDI-P terhadap pertimbangan Presiden menerbitkan perppu, Bambang belum dapat memastikan.

Ia hanya mengatakan, Fraksi PDI-P di DPR pasti akan mendiskusikan hal tersebut.

"Pasti kan kami diskusi, tempur dulu di internal," ucap dia.

3. Maman Imanulhaq

Anggota Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq meminta Presiden Jokowi tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait UU KPK hasi revisi

Baca: Ini 6 Nominator Camat Teladan di Tanjab Barat, Bupati Safrial Pesankan Hal Ini

Maman mengatakan, UU KPK hasil revisi telah disahkan oleh DPR secara konstitusional sehingga Perppu KPK tidak dibutuhkan.

"PKB tetap pada intinya adalah menghormati eksistensi KPK tetapi juga meminta presiden untuk mempertimbangkan tidak perlu keluar Perppu. Tidak perlu keluar Perppu seperti itu karena ini adalah jalur konstitusi sudah ditempuh," kata Maman di Kompleks Parlemen, Minggu (29/9/2019).

Maman menilai, penerbitan Perppu KPK dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk karena UU KPK telah disahkan melalui jalur konstitusional.

Baca: File Pentingmu Terhapus dari HP? Ini Cara Mengembalikan File yang Sudah Dihapus dari Android

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved