Berita Kriminal Jambi
Bea Cukai Jambi, Sita 304 Ribu Batang Rokok Ilegal, Segini Potensi Kerugian Negara
Bea Cukai Jambi, Sita 304 Ribu Batang Rokok Ilegal, Segini Potensi Kerugian Negara
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Deni Satria Budi
Bea Cukai Jambi, Sita 304 Ribu Batang Rokok Ilegal, Segini Potensi Kerugian Negara
TRIBUNJAMBI, JAMBI - Sebanyak 304.000 batang rokok ilegal, diamankan oleh penindakan dan penyidik (P2) Bea Cukai Jambi.
Rokok ilegal tersebut di amankan di kawasan jalan mengarah ke Jalan Lintas Tempino, Muara Bulian, Jambi.
Hal ini terbongkar karena Bea Cukai memperoleh informasi bahwa akan ada pengiriman BKC HT tanpa dilekati pita cukai dengan tujuan ke Tempino, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Baca: Begini Kronologi Penangkapan Tersangka Pengedar Rokok Ilegal di Bungo
Baca: TEWASNYA Para Jenderal Korban G30S/PKI, Pernyataan Soeharto Berbeda dengan Fakta Hasil Otopsi
Baca: Penanganan Jalan Kabupaten, PUPR Muarojambi Ingin Perusahaan Terlibat Lewat CSR
Baca: Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp 1,3 Miliar
"Menindaklanjuti informasi tersebut, kami segera melakukan pengejaran dan penyisiran. Hasilnya, tim berhasil menggagalkan sekitar 304.000 batang rokok ilegal di sebuah warung, dengan total nilai barang mencapai Rp. 121.600.000 dan total potensi kerugian negara sebesar Rp. 112.480.000,” ujar Kepala Seksi P2 Jambi, Heri Sustanto.
Ia juga mengatakan pihaknya membawa satu orang sebagai saksi untuk di mintai keterangan.
"Satu orang kita bawa sebagai saksi untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Kemudian barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Jambi. Dari penindakan tersebut, diduga terjadi pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU. No. 39 Tahun 207 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang cukai.
Bea Cukai Jambi Sita 304 Ribu Batang Rokok Ilegal, Segini Potensi Kerugian Negara (Ferry Fadly/Tribunjambi.com)