Capek Dikejar-kejar Polisi, Begal Berusia 16 Tahun Pilih Menyerahkan Diri ke Mapolsek Tebanggi Besar
Seorang remaja 16 tahun berisial RH (16) kerap meresahkan warga karena jadi begal di kawasan Terbanggi Besar, Lampung Tengah
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang remaja 16 tahun berisial RH (16) kerap meresahkan warga karena jadi begal di kawasan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Delapan bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jajaran Polsek Terbanggi Besar, anak sekolah menengah pertama (SMP) itu memilih untuk menyerahkan diri ke Mapolsek Terbanggi Besar, Jumat 27 September 2019.
Disaksikan pihak keluarga dan Kepala Kampung Terbanggi Besar Haidir, RH memilih untuk menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya atas aksi pembegalan yang ia lakukan 9 Januari 2019 lalu.
Baca: Disdik Optimis Rehab Gedung SD dan SMP di Kota Jambi, Rampung Sebelum Desember
Baca: Terungkap Seorang Dosen IPB Persiapkan 29 Bom Molotov Untuk Aksi Massa, Begini Reaksi Rektor IPB!
Baca: JANDA Muda Ketahuan Berhubungan Badan dengan 8 Pria di Semak-semak, kepada Polisi Ngaku Diperkosa
Dalam menjalankan aksinya, RH mengendarai sepeda motor.
Sambil membonceng rekannya Jodi Saputra (20), RH mencegat mobil yang dikendarai korban Muslim dan Adit.
Di kawasan Terminal Betan Subing, mereka berdua mencegat mobil korban, mengancam dengan senjata tajam, lalu mengambil barang-barang dan uang korban dari dalam mobil.
Selama ini, RH mengatakan, bersembunyi dari rumah kerabatnya yang satu dan lainnya di kawasan Terbanggi Besar.
Kepala Polsek Terbanggi Besar Ajun Komisaris Riki Ganjar Gumilar menjelaskan, pada 15 Januari lalu pihaknya telah lebih dulu menangkap rekan RH, yakni Jodi Saputra.
Jodi Saputra saat ini tengah menjalankan hukum penjara di Lapas Kelas III Gunung Sugih.
Baca: Tambah Pengetahuanmu di Pameran Rumah Peradaban Komplek Percandian Muaro Jambi, di Lippo Plaza Jambi
Baca: NIKITA Mirzani Hampir Menangis, Beberkan Sajad Ukra Tak Pernah Nafkahi Anaknya sejak di Kandungan
Baca: Dapat 2 Sekaligus, JNE Raih Penghargaan Tingkat Nasional dan Internasional
Riki Ganjar Gumilar menambahkan, jajarannya melalui Unit Intelkam telah melakukan imbauan kepada Kakam Terbanggi Besar dan keluarga RH, untuk dapat menyerahkan pelaku, karena identitasnya telah diketahui.
"Pelaku dalam beraksi sebanyak dua orang. Tugas pelaku RH membonceng Jodi, mencegat mobil korban, lalu ikut mengancam dengan senjata tajam, lalu mengambil barang-barang korban," terang Riki Ganjar Gumilar, Minggu 29 September 2019.
Riki Ganjar Gumilar melanjutkan, setelah barang-barang korban berupa uang dan ponsel berhasil dicuri, pelaku RH dan Jodi lalu melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX.
"Pelaku kami kenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara selama 12 tahun penjara," tegas AKP Riki Ganjar Gumilar.
Sebelumnya, korban Muslim, warga Bandar Lampung dalam laporannya menjelaskan, saat kejadian ia bersama rekannya Adit mengendarai L300 BE 9586 EI warna hitam dari Bandar Lampung menuju Bandar Mataram.
Sesampai di Terminal Betan Subing, datang motor dengan dikendarai dua orang berboncengan dari arah belakang. Para pelaku meminta uang kepada korban.