Perkiraan Gaji Anggota DPR RI, Tunjangan hingga Penerimaan Lainnya? Cek Yuk!

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengundurkan diri dari kabinet kerja. Pengunduran diri ini karena Yasonna akan dilantik

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS/PRIYOMBODO
Gedung DPR RI, Jakarta 

Rinciannya, mendapatkan gaji pokok, tunjangan istri dan anak, uang sidang, tunjangan jabatan dan tunjangan Pph pasal 21.

Perihal gaji dan tunjangan tetap ini, telah diatur dalam surat menteri keuangan no S.520/MK.02/2015 tentang persetujuan prinsip tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.

Selain itu, anggota DPR juga mendapatkan penerimaan lainnya seperti, tunjangan kehormatan, komunikasi, fungsi pengawasan bantuan listrik dan telepon serta asisten anggota.

Nah, kalau ditotal-total gaji anggota dpr bisa mencapai 50an juta!

Eits, nominal gaji ini belum termasuk biaya perjalanan dan pemeliharaan rumah dinas.

Menggiurkan kan? Tapi tugasnya juga berat!

Tribunjambi.com mengutip dari laman gajimu.com, berikut rincian gaji anggota DPR RI

1. Gaji dan Tunjangan Tetap

Gaji dan Tunjangan Tetap
Gaji dan Tunjangan Tetap (Capture)

2. Penerimaan Lainnya

Penerimaan Lainnya
Penerimaan Lainnya (Capture)

Baca: Foto-foto Terbaru Aksi Mujahid 212 di Bundaran HI,Dari Mobil Komando hingga Ada yang Bawa Kuda

Baca: Polemik UU KPK & Pertimbangan Perppu, Menkumham Yasonna H Laoly Mundur dan Dilantik Jadi DPR RI

3. Biaya Perjalanan

Biaya Perjalanan
Biaya Perjalanan (Capture)

Baca: Beberapa Bulan Setelah Ahok Ungkap Selingkuhan dan Uang, Akhirnya Terungkap Kondisi Sebenarnya

4. Rumah Jabatan

Rumah Jabatan
Rumah Jabatan (Capture)

5. Perawatan kesehatan uang duka dan biaya pemakaman & Pensiunan

Perawatan kesehatan uang duka dan biaya pemakaman
Perawatan kesehatan uang duka dan biaya pemakaman (Capture)

Menggiurkan ya penghasilan menjadi anggota DPR RI.

(Tribunjambi.com/Suci)

Sumber:Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015

Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.

Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved