Perkiraan Gaji Anggota DPR RI, Tunjangan hingga Penerimaan Lainnya? Cek Yuk!
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengundurkan diri dari kabinet kerja. Pengunduran diri ini karena Yasonna akan dilantik
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Rinciannya, mendapatkan gaji pokok, tunjangan istri dan anak, uang sidang, tunjangan jabatan dan tunjangan Pph pasal 21.
Perihal gaji dan tunjangan tetap ini, telah diatur dalam surat menteri keuangan no S.520/MK.02/2015 tentang persetujuan prinsip tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.
Selain itu, anggota DPR juga mendapatkan penerimaan lainnya seperti, tunjangan kehormatan, komunikasi, fungsi pengawasan bantuan listrik dan telepon serta asisten anggota.
Nah, kalau ditotal-total gaji anggota dpr bisa mencapai 50an juta!
Eits, nominal gaji ini belum termasuk biaya perjalanan dan pemeliharaan rumah dinas.
Menggiurkan kan? Tapi tugasnya juga berat!
Tribunjambi.com mengutip dari laman gajimu.com, berikut rincian gaji anggota DPR RI
1. Gaji dan Tunjangan Tetap

2. Penerimaan Lainnya

Baca: Foto-foto Terbaru Aksi Mujahid 212 di Bundaran HI,Dari Mobil Komando hingga Ada yang Bawa Kuda
Baca: Polemik UU KPK & Pertimbangan Perppu, Menkumham Yasonna H Laoly Mundur dan Dilantik Jadi DPR RI
3. Biaya Perjalanan

Baca: Beberapa Bulan Setelah Ahok Ungkap Selingkuhan dan Uang, Akhirnya Terungkap Kondisi Sebenarnya
4. Rumah Jabatan

5. Perawatan kesehatan uang duka dan biaya pemakaman & Pensiunan

Menggiurkan ya penghasilan menjadi anggota DPR RI.
(Tribunjambi.com/Suci)
Sumber:Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015
Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.
Kompas.com