Berita Kriminal Jambi

Vonis 2 Terdakwa Narkotika Ini Lebih Ringan 1 Tahun dari Tuntutan Jaksa

Vonis 2 Terdakwa Narkotika Ini Lebih Ringan 1 Tahun dari Tuntutan Jaksa

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Jaka HB
Dua terdakwa kasus narkotika menjalani sidang putusan di PN Jambi 

Vonis 2 Terdakwa Narkotika Ini Lebih Ringan 1 Tahun dari Tuntutan Jaksa

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Irwanto dan Rano Tri Saputra, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, 4 tahun penjara dalam perkara narkotika, Kamis (26/9/2019).

"Denda Rp 800 juta, bila tidak dibayarkan diganti penjara 3 bulan," kata Arfan Yani, hakim yang memimpin sidang.

Terdakwa Rano terbukti secara sah dan menmyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

Baca: MENGERIKAN Warga Temukan 17 Kantong Plastik Berisi Potongan Mayat Manusia, Korban Geng Narkoba!

Baca: Simple dengan Uang Elektronik, Banyak Promo yang Jadi Daya Tarik, dan Sudah Jadi Bagian Gaya Hidup

Baca: Puluhan Wartawan di Tanjab Barat Mendapatkan Penyuluhan Bahasa Indonesia, Ini Poinnya

Baca: BREAKING NEWS, Heboh, Beruang Berkeliaran di Kebun Warga di Sengeti, Muarojambi

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua yaitu Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tenrang narkotika," kata Arfan Yani, Ketua majelis hakim.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambì, Yusmawati membacakan tuntutan untuk dua terdakwa.

Kedua terdakwa oleh JPU dituntut 5 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 800 jura subsidair 6 bulan penjara.

Vonis 2 Terdakwa Narkotika Ini Lebih Ringan 1 Tahun dari Tuntutan Jaksa (Jaka HB/Tribunjambi.com)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved