Berita Kriminal Jambi
Vonis 2 Terdakwa Narkotika Ini Lebih Ringan 1 Tahun dari Tuntutan Jaksa
Vonis 2 Terdakwa Narkotika Ini Lebih Ringan 1 Tahun dari Tuntutan Jaksa
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Vonis 2 Terdakwa Narkotika Ini Lebih Ringan 1 Tahun dari Tuntutan Jaksa
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Irwanto dan Rano Tri Saputra, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, 4 tahun penjara dalam perkara narkotika, Kamis (26/9/2019).
"Denda Rp 800 juta, bila tidak dibayarkan diganti penjara 3 bulan," kata Arfan Yani, hakim yang memimpin sidang.
Terdakwa Rano terbukti secara sah dan menmyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.
Baca: MENGERIKAN Warga Temukan 17 Kantong Plastik Berisi Potongan Mayat Manusia, Korban Geng Narkoba!
Baca: Simple dengan Uang Elektronik, Banyak Promo yang Jadi Daya Tarik, dan Sudah Jadi Bagian Gaya Hidup
Baca: Puluhan Wartawan di Tanjab Barat Mendapatkan Penyuluhan Bahasa Indonesia, Ini Poinnya
Baca: BREAKING NEWS, Heboh, Beruang Berkeliaran di Kebun Warga di Sengeti, Muarojambi
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua yaitu Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tenrang narkotika," kata Arfan Yani, Ketua majelis hakim.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambì, Yusmawati membacakan tuntutan untuk dua terdakwa.
Kedua terdakwa oleh JPU dituntut 5 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 800 jura subsidair 6 bulan penjara.
Vonis 2 Terdakwa Narkotika Ini Lebih Ringan 1 Tahun dari Tuntutan Jaksa (Jaka HB/Tribunjambi.com)