Berita Kriminal Jambi
Berkas Perkara Belum Rampung, Masa Tahanan Pelaku Cabul Ini Ditambah
Berkas Perkara Belum Rampung, Masa Tahanan Pelaku Cabul Ini Ditambah, Terancam 15 Tahun Penjara
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Deni Satria Budi
Berkas Perkara Belum Rampung, Masa Tahanan Pelaku Cabul Ini Ditambah
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hingga saat ini, Andi Wibowo (22) warga Lorong Citra, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, masih mendekam di sel tahanan Polresta Jambi, dalam kasus pencabulan.
Ms (15) selaku korban merupakan pelajar SMP. Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka di jerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca: Waspada, Pelaku Kejahatan Hipnotis Berkeliaran di Sungai Penuh-Kerinci, Dalam Seminggu Ada 2 Korban
Baca: Vonis 2 Terdakwa Narkotika Ini Lebih Ringan 1 Tahun dari Tuntutan Jaksa
Baca: Unjuk Rasa di DPRD Batanghari, Mahasiswa Buat Berita Acara dengan Anggota DPRD
Baca: Berkas Tersangka Cabul Rampung, Penyidik Polres Batanghari Tunggu Petunjuk JPU Kejari Batanghari
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Mochammad Fajar Gemilang melalui Penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Brigadir Supriyadi mengatakan, setelah menajalani masa tahanan 60 hari, kini tersangka kembali mendapat tambahan masa tahanan di Polresta Jambi.
“Belum kita limpahkan, karena ada penambahan masa tahanan selama 60 hari,” kata dia, Jumat (27/9/2019).
Menurutnya, tersangka yang di jerat dengan ancaman maksimal 15 tahun tersebut memang mendapatkan 60 hari masa tahanan jika pada 60 hari pertama berkas tersangka belum bisa di lengkapi dan disesuaikan dengan perkara tersangka.
“Biasanya seperti itu, karena ancaman hukumannya di atas 9 tahun,” tambahnya.
Meski demikian, di perkirakan tersangka dan barang buktinya akan segera di limpahkan ke jaksa pada Senin (30/9/2019) mendatang.
“Kemungkinan Senin depan sudah bisa kita lakukan tahap dua,” sebutnya.
Saat itu, Andi selalu menggoda Ms hingga terjadi sebuah hubungan berstatus pacaran. Kemudian Andi meminta kepada Ms untuk datang ke kontrakannya yang berada di Lorong Citra, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura.
Berkas Perkara Belum Rampung, Masa Tahanan Pelaku Cabul Ini Ditambah (Ferry Fadly/Tribunjambi.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ilustrasi-korban-pencabulan.jpg)