Kenapa Karni Ilyas Mendadak Gugat DPR, Reaksi Tak Biasa Arsul Sani: Saya Jawab sebagai Tersangka!
Mulanya, Karni Ilyas bertanya pada Arsul yang merupakan kader dari PPP dan juga anggota Komisi III DPR alasan beberapa RKUHP
"Bukan maksud saya bukan hanya KUHP, Undang Undang KUHP juga, pemasyarakatan juga maka katanya KPK sudah disahkan, buat apa satu bulan sementara bertahun-tahun dulu DPR enggak ada prestasinya," ujar Karni Ilyas.
Arsul Sani lalu berdalih sebagai anggota DPR jika menyelesaikan secara cepat maupun secara lambat pasti menuai polemik.
"Ini dia nanti kalau kami buat cepat-cepat dibilang lagi enggak mendengarkan aspirasi masyarakat," kata Arsul.
"Kami dengarkan sampai dengan detik-detik terakhir injury time sebelum kami selesai dibilang 'Yang kemarin itu ngapain saja' ini juga persoalan."
"Kami ini punya sekian program legislasi, Saya kebetulan ada di Komisi III kami punya empat (RKUHP), kemudian kita evaluasi di masa sidang sebelum yang terakhir ini."
"Ini ada 4 RKUHP permasyarakat, RUU penggantian atas Undang Undang atas pergantian Mahkamah Konstitusi dan penggantian hakim."
"Ada hal yang kita paksakan selesai seperti MK itu pasti tidak akan menghasilkan karena kita belum sempat mendengarkan masukan dari masyarakat."
Lihat videonya mulai menit ke 12.18:
Karni Ilyas Tanyakan ke Ketua BEM UI
Presenter Karni Ilyas menanyakan kepada perwakilan mahasiswa yang meminta pembatalan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Diketahui puluhan ribu mahasiswa yang terdiri dari berbagai universitas di sejumlah kota melakukan aksi demonstrasi di DPR RI dan DPRD kota, pada Selasa (24/9/2019).
Dikutip TribunWow.com, perwakilan dari mahasiswa itu lantas didatangkan menjadi narasumber program Indonesia Lawyers Club (ILC), yang diunggah di saluran YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (24/9/2019).

Yakni Presiden Mahasiswa Trisakti Dinno Ardiansyah, Ketua BEM UGM Fatur, dan Ketua BEM UI Manik Margamahendra.
Mulanya, Manik menuturkan bahwa ada banyak diskriminasi kepada rakyat dalam RKUHP tersebut.
Ia menjelaskan pada yang pertama berkaitan dengan RKUHP yang tidak melindungi perempuan.